Haltim-JNewatv.com — Proyek pembangunan jaringan pipa air di Desa Nyaolako, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mendapat sorotan dari warga. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp4 miliar tersebut diduga menimbulkan kerusakan pada sejumlah lahan perkebunan dan tanaman milik masyarakat. Rabu (23/09/26)
Keluhan warga mencuat setelah aktivitas penggalian jalur pipa melintasi area perkebunan. Proses penggalian yang menggunakan mini ekskavator disebut menyebabkan kerusakan pada beberapa titik lahan warga.
Warga meminta dampak pekerjaan proyek tersebut segera diverifikasi di lapangan, termasuk pendataan terhadap lahan dan tanaman yang terdampak.
Persoalan juga disebut berkaitan dengan komunikasi awal antara Kepala Desa Nyaolako, Jaoi Msen, dengan sejumlah pemilik kebun. Hingga kini, menurut warga, belum terdapat kesepakatan yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian maupun kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Tokoh masyarakat Desa Nyaolako, Elvis Totomo (ET), mendesak pihak pelaksana proyek, CV Surya Mandiri Pratama, untuk memperhatikan dampak pekerjaan terhadap masyarakat.
“Kerusakan kebun warga bukan hanya soal galian, tetapi bagaimana pihak pelaksana bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” tegas Elvis.
Senada, warga lainnya, Valen, meminta pemerintah desa bersama instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lahan warga yang terdampak.
“Pemerintah desa harus memeriksa kondisi lapangan, mendokumentasikan kerusakan, dan memastikan ada penyelesaian yang jelas bagi warga terdampak,” ujarnya.
Selain persoalan kerusakan lahan, warga juga meminta adanya transparansi terkait proyek yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4 miliar tersebut. Transparansi itu mencakup informasi mengenai sumber dan penggunaan anggaran serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait segera melakukan verifikasi secara resmi terhadap kondisi di lapangan. Warga juga meminta setiap persoalan yang muncul selama pelaksanaan proyek diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Mandiri Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan lahan warga maupun tuntutan penyelesaian tersebut.
(Red/MR)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita