HALTENG, JNewstv.com — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek lapangan sepak bola di Desa Air Salobar, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kian menguat. Proyek senilai Rp497 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 itu diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan bahkan dikelola langsung oleh Kepala Desa, di luar kewenangan yang semestinya.
Proyek dengan nomor kontrak 06A/SPP/LAP.Bola/Dispora-HT/VII/2025 ini semestinya dijalankan oleh pihak rekanan, yakni CV. Lokaria Sapete Karya. Namun berdasarkan pengakuan pihak pengurus tender bernama Acid, pelaksanaan di lapangan justru dikendalikan langsung oleh Kepala Desa Air Salobar, Suharjoni Suaib.
“Untuk tender proyek lapangan bola di Air Salobar itu memang dikelola langsung oleh kepala desa, Suharjoni Suaib,” ungkap Acil saat dikonfirmasi via telepon, Senin (10/11/2025).
Lebih parah lagi, pelaksanaan fisik proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dalam RAB. Dalam dokumen RAB tidak tercantum penggunaan batu gunung sebagai material timbunan. Namun di lapangan, proyek justru menggunakan batu gunung tanpa pelapis tanah, yang kemudian hanya ditimbun dengan pasir.
“Dalam RAB tidak ada material batu, tapi mereka pakai batu gunung dan timbun pakai pasir tanpa tanah,” tegas Acid.
Akibatnya, kondisi lapangan kini jauh dari standar kelayakan. Permukaannya keras dan dipenuhi batu yang muncul ke atas karena lapisan pasir terlalu tipis. Warga Desa Air Salobar dan Desa Loleo pun menyampaikan kekecewaan.
“Lapangan itu tidak bisa dipakai. Batu semua muncul di atas, hanya timbunan asal-asalan,” ujar salah satu warga setempat.
Dari hasil penelusuran JNewstv.com, tindakan Kepala Desa Air Salobar yang mengelola langsung proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan administrasi keuangan negara.
Hal ini di ungkapkan praktisi hukum Syafridhani Smaradhana, SH,. M.Kn. “Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap proyek yang bersumber dari APBD harus dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa sesuai kontrak kerja dan tidak boleh dikelola secara pribadi oleh pejabat publik atau kepala desa.” Ucapnya
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Lanjutnya, Safridhani menilai, jika benar Kepala Desa mengelola proyek bernilai ratusan juta yang bukan program desa, maka tindakan itu termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi proyek.
Kejaksaan Negeri Weda dan Inspektorat Kabupaten Halteng diminta segera melakukan audit investigatif terhadap proyek lapangan bola Air Salobar tersebut. Langkah ini penting agar potensi kerugian negara bisa segera dihitung dan dicegah sejak dini.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Air Salobar, Suharjoni Suaib, belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan yang mencuat ke publik. Wartawan JNewstv.com telah berupaya menghubunginya melalui sambungan telepon, namun tidak mendapat tanggapan.
Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek di tingkat desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Jurnalis: Ilham Huse
JNewstv.com Berita Fakta & Realita