JNewstv | Jakarta – Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, mengumumkan persetujuan permohonan penyelesaian perkara narkotika dengan mekanisme restorative justice. Keputusan ini disampaikan dalam ekspose virtual yang berlangsung pada 28 Oktober 2024.
Kasus ini melibatkan tersangka Muhammad Tauhid dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan untuk menerapkan rehabilitasi diambil setelah pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
JAM-Pidum menekankan “pentingnya rehabilitasi sebagai langkah untuk membantu para pengguna narkotika, yang dianggap sebagai korban penyalahgunaan. Tersangka juga tidak memiliki riwayat sebagai produsen atau pengedar. Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan pedoman yang berlaku.”
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengadopsi pendekatan lebih manusiawi dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika, dengan fokus pada rehabilitasi dibandingkan hukuman. (Monmon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita