Home / Berita / Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

JNewstv.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Kamis (13/3/2025), Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka YF dkk. Meskipun Kejaksaan Agung belum merilis secara detail bukti-bukti yang ditemukan, proses pemeriksaan saksi-saksi telah menunjukkan bahwa tim penyidik telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan PT Pertamina.

Saksi-saksi yang diperiksa:

BTP, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2024.

MPS, VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero).

AF, Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

HBS, Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero).

FA, Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan.

HKR, Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara (dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI).

MIM, VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Bukti yang telah dikumpulkan mencakup:

Dokumen transaksi dan laporan keuangan yang menunjukkan adanya penyimpangan.

Rekaman komunikasi antara pejabat terkait.

Laporan audit internal yang memperjelas alur pengelolaan dana.

Dasar Hukum Penyidikan:
Kasus dugaan korupsi ini disidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan dasar hukum ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh aspek kasus ini dan mempertanggungjawabkan para pelaku di hadapan hukum. (Monmon)

 

About Saleh Lukman

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII