Home / Berita / Kejaksaan Agung Sepakati 12 Perkara Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Agung Sepakati 12 Perkara Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

JNewstv.com | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual untuk menyetujui 12 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 18 Maret 2025. Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penggelapan di Kalimantan Utara.

Kasus Penggelapan di Kalimantan Utara

Terdakwa: Thomas Gildus Feka alias Tomi

Korban: Margareta binti Atong dan Alpius anak dari Mulung (Alm)

Bukti:

– Keterangan saksi korban Margareta binti Atong dan Alpius.
– Laporan polisi terkait kasus penggelapan.
– Bukti kepemilikan sepeda motor Honda Revo milik Alpius yang digelapkan.

Dasar Hukum:

– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Kronologi:

– Tomi, karyawan di bengkel milik Margareta, meminjam sepeda motor milik Alpius dengan alasan untuk mengantar temannya.
– Tanpa sepengetahuan Margareta, Tomi membawa sepeda motor tersebut ke Desa Trans untuk keperluan pribadi.
– Tomi tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Alpius.

Proses Restorative Justice:

– Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
– Tomi mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Margareta dan Alpius.
– Kedua korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tomi dihentikan.

Selain kasus penggelapan di Kalimantan Utara, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara lain yang akan diselesaikan melalui keadilan restoratif. Perkara-perkara tersebut meliputi:

1. Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
2. Pencurian (Pasal 362 dan 363 KUHP)
3. Penadahan (Pasal 480 KUHP)

Dasar Hukum Restorative Justice:

– Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
– Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Alasan Persetujuan Restorative Justice:

– Terdakwa telah meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf.
– Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan pelaku pertama kali.
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
– Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
– Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
– Terdakwa dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan ke persidangan.
– Pertimbangan sosiologis.
– Masyarakat merespon positif.

JAM-Pidum menekankan pentingnya penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara. Ia berharap penerapan Keadilan Restoratif dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan mengembalikan harmoni masyarakat. (TS)

About Saleh Lukman

Check Also

Dulu Pemohon Yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti & Cepat

JNewstv.Com | Purwakarta (Jawa Barat)-Bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah pengukuran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII