JNewstv.com | Tdore Kepulauan, Malut — Di tengah pidato Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menegaskan UMKM sebagai “tulang punggung perekonomian global”, ironi pahit terjadi di Kota Tidore Kepulauan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Tikep bersama Satpol PP diduga melakukan penggusuran paksa terhadap pedagang UMKM di Kawasan Kuliner Tugulufa. Aksi ini menuai kecaman luas, terutama karena terjadi saat Walikota terpilih Muhammad Sinen sedang menghadiri pelantikannya di Istana Negara, Jakarta oleh Presiden Prabowo. Kamis (20/02/25)
Permasalahan ini langsung mendapat tanggapan serius oleh praktisi hukum Syafridhani Smaradhana, SH,.MKn. yang menilai tindakan serius tersebut dari pihak pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan, terkait arogansi mereka dengan sanksi hukum yang wajib dikenakan karna sudah tidak berprikemanusiaan dan prikeadilan. Dengan urutanya yaitu:
1. Pelanggaran UU Persaingan Usaha (UU No. 5/1999 Pasal 19 Huruf d)
Penggusuran sepihak tanpa kejelasan kontrak dan alasan hukum diduga melanggar larangan diskriminasi dalam persaingan usaha. Pasal ini mengatur bahwa pelaku usaha dilarang melakukan praktik diskriminasi yang menghambat mekanisme pasar . Jika terbukti, sanksi pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 25 miliar bisa diterapkan.
2. Penyalahgunaan Wewenang (UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
Penolakan Disperindagkop memberikan klarifikasi tertulis dan ketiadaan salinan kontrak yang dijadikan alasan pengusiran mengindikasikan penyalahgunaan wewenang. Sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan bisa dijatuhkan.
3. Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jika terbukti ada motif politik untuk “menghabisi” UMKM yang berbeda afiliasi, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan kelompok, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun .
“DORANG TRA TAU ALASAN, CUMA IKUT PERINTAH ATASAN!”
Salah satu korban, pemilik RM Nasbag Manado-Boltim, mengaku diusir secara paksa pada 5 Februari 2025 tanpa penjelasan hukum. “Mereka datang dengan Satpol PP, suruh kami angkut barang secepatnya. Saat ditanya alasan, mereka hanya bilang ‘perintah atasan’,” ujarnya dengan nada geram .
Padahal, sebelumnya pihak Disperindagkop mengklaim izin kontrak telah habis. Namun, hingga kini, tidak ada bukti kontrak resmi yang diberikan kepada pedagang. “Kami tidak pernah menerima salinan kontrak. Ini jelas akal-akan penguasa!” tambahnya .
WALIKOTA SINEN DI ISTANA, WARGA TIDORE DIUSIR: POLITIK BALAS DENDAM?
Aksi ini semakin memanas karena terjadi saat Walikota Muhammad Sinen menghadiri acara nasional di Jakarta. Publik mempertanyakan komitmennya melindungi UMKM. “Ini seperti skenario klasik: pemimpin sibuk di ibu kota, bawahannya bikin kekacauan di daerah,” ujar Suyono Sahmil, Praktisi Hukum yang menyoroti kasus ini .
Spekulasi motif balas dendam politik mengemuka. Sejumlah sumber menyebut pemilik RM Nasbag aktif mendukung calon oposisi dalam Pilkada 2024. “Ini bentuk intimidasi terhadap yang tidak sejalan dengan kekuasaan,” tegas Suyono .
REAKSI PUBLIK & PAKAR: “DISPERINDAGKOP TIDAK BECUS!”
Asosiasi UMKM Maluku Utara: “Penggusuran ini merusak iklim investasi. Pemerintah pusat harus turun tangan!”
– Prof. Ine Minara S. Ruky (Ekonom UI): “Diskriminasi dalam bisnis melukai persaingan sehat dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Ini harus diusut tuntas!” .
– Warga Tugulufa: “Kalau kontrak habis, kenapa tidak diperpanjang? Ini jelas ada udang di balik batu!”.
TUNTUTAN & LANGKAH HUKUM
1. Ombudsman RI dan KPK diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dan intervensi politik.
2. DPRD Tikep didesak menggelar hak interpelasi untuk memanggil Kadis Disperindagkop yang hingga kini menghindar .
3. Koalisi UMKM Nasional bersiap mengajukan gugatan class action jika tidak ada kejelasan dalam 7 hari.
EPILOG: PEMERINTAH PUSAT VS KEBIJAKAN DAERAH YANG “TAK MANUSIAWI”
Menteri Desa, Teten Masduki, dalam pernyataan terpisah menegaskan: “UMKM adalah pahlawan devisa. Kebijakan daerah yang diskriminatif harus ditindak tegas!” Sementara itu, Sri Mulyani mengingatkan: “Kestabilan UMKM adalah kunci pemulihan ekonomi. Jangan sampai ada pihak yang merusaknya!”
Namun, di Tidore, pertanyaan masih menggantung: Akankah Walikota Sinen membela rakyatnya atau membiarkan Disperindagkop menjadi alat politik?
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan tanggapan balik dari pihak pemerintah daerah dan walikota Tidore Kepulauan
Penulis: Iber Roem
JNewstv.com Berita Fakta & Realita