
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah melakukan penahanan terhadap Tamrin Walid tersangka kasus korupsi pembangunan pesantren Weda. Hal ini dikatakan Kasi Pidsus Kejari Halteng, Eka Jacob Hayer kepada media. (31/5/2021)
Kasi Pidsus Kajari Halteng Eka Jacob Hayer mengatakan bahwa tersangka kasus korupsi pembangunan pasantren Weda yakni Tamrin Walid telah ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri Halteng, karena berkas tersangka sudah lengkap atau P21.
” Tamrin Walid,tersangka kasus korupsi sangat komprehensif dalam memenuhi panggilan oleh pihak kejaksaan bahkan pada saat melakukan pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi. Oleh karena itu dalam minggu pekan depan di limpahkan berkas dan akan disidangkan di pengadilan tipikor,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Kepala Kejari Halteng, Yuana Nurshyiam SH, M.Hum sangat tegas, tidak main- main dan tidak akan mentolelir dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
” Dengan adanya pencanangan pembangunan zona integritas menuju satuan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). wilayah Fagogoru Kabupaten Halmahera Tengah mampu menumbuh dan kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik, pungkas Eka sapaan akrabnya.(Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita