JNewstv.com | Morotai, Maluku Utara – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sopi, Suryadi Der, menjadi sorotan setelah terlihat ikut serta dalam pawai kemenangan pasangan calon nomor urut 01, Deny-Qubais, pada Jumat (29/11/2024). Pawai tersebut terjadi meskipun hasil perolehan suara sementara masih menunjukkan keunggulan pasangan calon nomor urut 03, Rusli-Rio.
Dalam aksi pawai yang berlangsung pagi hari sekitar pukul 08.30 WIT, Suryadi Der terlihat mengendarai sepeda motor dinas BPD, sementara istrinya yang turut serta mengangkat jari dengan simbol nomor satu. Aksi ini memicu pertanyaan dari warga Desa Sopi terkait dengan netralitas seorang Ketua BPD, yang seharusnya tidak menunjukkan keberpihakan politik secara terang-terangan.
Menurut keterangan warga, tindakan serupa bukan pertama kali dilakukan oleh Suryadi. Pada pagi tadi, ia bersama seorang rekannya melakukan pawai menggunakan dua kendaraan, yang diduga memicu insiden hingga menyebabkan salah satu warga pingsan. Situasi ini meningkatkan keresahan masyarakat di desa tersebut.
Beberapa warga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai untuk segera memanggil dan memeriksa Suryadi Der. Warga menilai tindakannya telah melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Netralitas pejabat desa, termasuk Ketua BPD, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 67 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa perangkat desa harus bersikap netral dan tidak berpihak dalam kegiatan politik praktis. Selain itu, Pasal 29 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD juga menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu fungsi dan tugas mereka sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
Lebih jauh, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatur bahwa setiap individu atau pejabat publik yang melibatkan diri dalam kampanye atau tindakan politik praktis dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan Suryadi Der juga melanggar kode etik yang mengharuskan pejabat publik menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Warga berharap tindakan tegas dapat diambil oleh Bawaslu dan pemerintah daerah untuk menegakkan aturan yang ada. “Kami meminta Bawaslu segera memanggil Ketua BPD Desa Sopi untuk dimintai keterangan. Perbuatannya sudah meresahkan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa,” ujar salah seorang warga.
Kasus ini menambah daftar panjang isu netralitas pejabat desa di tengah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang seharusnya berjalan adil dan demokratis. Bawaslu diharapkan dapat bertindak cepat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Jurnalis : Wahyu
Editor : Redaksi
JNewstv.com Berita Fakta & Realita