JNewstv.com | Tobelo.
Tuduhan atas penggelapan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kecamatan Galela Barat, yang di alamatkan kepada Ketua Pemilihan Kecamatan (PPK) Wahid Abdul Kadir, sebesar 46 Juta, di bantah oleh Kadir.
Kepada sejumlah awak media, senin (23/09), Wahid, menjelaskan bahwa , tuduhan oleh sejumlah PPS se-Galbar yang mengatakan, sejumlah komisioner PPK dan bendahara PPK Galbar terlibat pada kasus Penggelapan dana pembayaran honor senilai 46 juta tidaklah benar.
Sekali lagi saya sampaikan bahwa ini adalah kesalahpahaman, lanjut Wahid, menurutnya belum dibayar honor anggota PPS, dikarenakan mereka belum memasukkan laipean pertanggung jawaban dan dari sekertaris PPS, sehingga bendahara belum bisa menbayar honor mereka.
Sekli lagi saya sampaikan bahwa kami bekerja sesuai dengan aturan
Seuingga anggota PPS harus memahami itu. Jadi kalau mereka sudah memasukkan laopran oertanggung jawaban penghunaan anggrann sebelumnya, maka bendahara PPK langsun akan melakukan pembayaran honor mereka.
Ini adalah mekanisme beranggaran, sehingga kita harus mengikuti mekanisme tersebut, kilah Wahid” masa mereka tudak membuat laopran terus nanti siaapa yang akan membuata laporan tersebut?
Untuk diketahui rekan-rekan media, “Saat ini bendahara PPK sudah mulai membayar honor anggota PPS di beberapa desa yang sudah menyelesaikan laporan keuangannya,” tuturnya
Lewat kesempatan ini, secara kelembagaan kami bekerja sesuai dengan petunjuk dan mekanisme yang ada, untuk itu kepada semua PPS, agar segera memasukkan pertanggung jawaban sehingga semua honor dapat di bayarkan oleh bendahara PPK.
Secara kelembagaan meminta maaf kepada semua pihak untuk tidak mengambil kesimpulan yang negatif.”Kami secara kelembagaan meminta maaf kepada semua pihak sebab pada prinsipnya semua ini tidak benar adanya karna hanya miskomunikasi ,” tutupnya. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita