JNewstv.com. Halmahera Barat — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat, Fachlis Sangkali, memberikan Klarifikasi terkait munculnya penganggaran penataan kawasan Festival Teluk Jailolo (FTJ) dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 dengan nomor 58654596. Rabu (10/12/25)
Menurut Fachlis, anggaran senilai Rp 4,9 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk penataan kawasan FTJ pada tahun anggaran 2025 telah diefisiensi dan dihilangkan.
“Karena di tahun 2026 itu nanti ditangani oleh pihak balai, jadi pada saat itu kita ada efisiensi anggaran dari pusat, maka kita hilangkan itu anggaran FTJ 4,9 miliar, karena kita juga ada keterbatasan anggaran,” jelas Fachlis kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Pihak Dinas PUPR Halbar mengambil keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan proyek penataan kawasan akan diambil alih oleh instansi vertikal.
“Karena kita berpikir bahwa balai yang tangani, jadi anggaran itu kita kasih hilang, jadi sudah tidak ada kegiatan lagi untuk penataan kawasan FTJ,” tegasnya.
Fachlis menyampaikan bahwa proses efisiensi anggaran Rp 4,9 miliar tersebut merupakan keputusan pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR karena terjadi efisiensi anggaran, dengan demikian pekerjaan penataan kawasan FTJ tidak dianggarkan pada tahun 2025. Untuk penataan kawasan FTJ selanjut akan di tangani oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PU dan selamjutnya akan ditangani oleh Balai (BPBPK), bukan lagi oleh Dinas PUPR Halbar.
Meskipun anggaran 2025 ditiadakan, Fachlis memastikan bahwa pemerintah pusat tetap berkomitmen terhadap penataan kawasan strategis tersebut.
“Nanti di tahun 2026 itu ada penganggaran senilai 28 miliar rupiah dari Kementerian PU untuk penataan kawasan FTJ,” tutup Fachlis, memberikan kepastian mengenai kelanjutan proyek vital tersebut di masa mendatang.
(Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita