JNewstv.com I Halmahera Barat — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat (Halbar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah Demisius Onaki Boky, Kepala Dinas Perindagkop Halbar, dan stafnya, Soni Boky.
Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Halbar AKBP Erlicshon Pasaribu, didampingi Wakapolres Kompol Mirsan Yasim dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Bakry Syahruddin, yang berlangsung di ruang Aula Vicon Polres Halbar pada Kamis, 09 Januari 2025 pukul 11:30 WIT.
Kapolres Halbar AKBP Erlicshon Pasaribu menegaskan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Hardi, yang kerap disapa Don Jao, di kantor Disperindagkop Halbar. Aksi tersebut terjadi saat korban melakukan protes terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kasus ini melibatkan oknum Kadis dan staf, dengan tindak pidana dugaan pengeroyokan dan penganiayaan,” ungkap Kapolres Halbar.
Erlicshon Pasaribu menjelaskan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 hingga 3 tahun penjara untuk penganiayaan, dan 5 hingga 6 tahun penjara untuk pengeroyokan.
“Ancaman pidananya, untuk pengeroyokan adalah 5 atau 6 tahun, dan untuk penganiayaan adalah 2 atau 3 tahun,” tambahnya.
(Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita