JNewstv.com | Maluku Utara, Halut, Tobelo – Aksi tipu-tipu bermodalkan pernyataan kedekatan dengan direktur utama PT NHM Haji Robert Nitiyudo Wachjo dan bertempat tinggal di wilayah lingkar tambang Kabupaten Halmahera Utara, dengan mengatasnamakan masyarakat adat empat suku Kao yaitu, suku Boeng, Modole, Pagu dan Toliwiko, untuk membentuk suatu lembaga Konsorsium pada tanggal, 4 November 2022, yang diberi nama Konsorsiun Oti Moi sebagai lembaga usaha masyarakat adat lingkar tambang, khususnya pekerjaab royek dari PT NHM.
Diketahui Lembaga Konsorsium Oti Moi dipimpin Yunus Ngetje yang berprofesi sebagai guru di salah satu desa di kec. Kao, bersama wakilnya M. Guntur Lotty, yang juga tinggal di wilayah kec. Kao, desa Kao. Kabupaten Halmahera Utara, dengan pekerjaan berwiraswasta.
Penelusuran keterangan serta informasi yang di sampaikan kepada wartawan sejak bulan November 2020, hingga terakhir tanggal, 11 Juli 2022, dimana hal ini mulai tersebar informasi melalui pernyataan yang di sampaikan Ketua Konsorsium Oti Moi yaitu Yunus Ngetje dan M. Guntur Lotty, yang terkesan berkoar koar dan bombastis kemana mana, terkait Scrap atau besi tua milik PT NHM yang akan di hibahkan kepada Konsorsium Oti Moi, sehingga merebaklah ke telinga para pengusaha pembeli besi tua yang sangat berminat untuk membeli besi tua milik PT NHM yang kurang lebih berjumlah 3000 ton bahkan hingga puluhan ton yang tersebar di beberapa titik lokasi pada area perusahaan tambang PT NHM.
Penyampaian salah satu korban yang menganggap ini sudah tindak pidana penipuan dan pengelapan, dengan kontrak atau perjanjian ganda pembelian besi tua menurut M. Nasir Alkatiri, yang sudah mengalami kerugian senilai 64 juta rupiah, untuk di berikan sebagai uang muka dari kesepakatan 150 juta rupiah, dengan menjanjikan memastikan barang besi tua milik PT NHM akan diberikan kepada CV Akbar Farai Milik M. Nasir Alkatiri, yang bahkan telah mendatangkan pihak perusahaan pembeli besi tua dari Jakarta untuk melakukan survei lokasi besi tua pada perusahan PT NHM, ternyata apa yang di janjikan oleh Yunus Ngetje dan Guntur Lotty, setelah ditelusuri hanya kebohongan belaka.

Karna sudah merasa di tipu oleh oknum Kosorsium Oti Moi yaitu Yunus Ngetje dan M. Guntur Lotty, pihak CV Akbar Farai mengarahkan kasus ini pada laporan polisi di Krimum Polda Maluku Utara, hingga sekarang sudah sampai pada tahap pemeriksaan para saksi.
Untuk diketahui bahwa adanya kontrak atau perjanjian ganda dengan tiga perusahaan yang berbeda dan subjek lokasi yang sama di lakukan oleh oknum Lembaga konsorsium Oti Moi, Yunus Ngetje dan M. Guntur Lotty, pada perjanjian pembelian besi tua, dengan nilai kerugian berupa uang muka senilai ratusan juta rupiah.
Bahkan ada satu kontra atau perjanjian jual beli besi tua sebelumnya yang sudah berjalan dua tahun bersama konsorsium Oti Moi dan telah menelan kerugian senilai 3 miliar rupiah, untuk dihabiskan pada proyek pekerjaan pemotongan besi tua serta biaya operasional di lokasi PT NHM yang mengalami penghentian pekerjaan terkait aturan barang import untuk melakukan pengecekan dan pendataan barang tersebut.
Terjadinya penghentian pekerjaan juga disebabkan Kosorsium Oti Moi ternyata belum memiliki kesepakatan secara tertulis terkait hiba dari pihak perusahan PT NHM, sebagai bukti bahwa besi tua tersebut dipastikan akan diserahkan ke pihak Konsorsium Oti Moi, ini lah sebabnya hingga pihak kontraktor merasa di tipu dengan modus akal akalan mereka, hingga mengarah ke laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan.
(Jun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita