
JNewstv.com | Ternate – Malut Lebih baik mencegah dari pada melakukan tindakan pemberantasan Korupsi,karena mencegah itu menguntungkan berbagai pihak sedangkan menindak akan merugikan semua pihak.Hal ini dikatakan Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Azis usai menerima Tim Kordinator dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu kepada media di ruang kerjanya. (05/04/22)
Abdul Azis mengatakan bahwa BPN Malut beberapa waktu lalu menerima kedatangan Tim Korsup KPK yang terdiri ,Dian Patria (Ketua Tim Korsup),Abdul Gufron (Wakil Ketua KPK) beserta anggota Ramadhani, Ismail, Eva dalam rangka Monitoring Center Of Prefention (MCP) yang di laksanakan di rumah dinas Gubernur dan Kantor wilayah kementerian ATR/BPN Malut.
” Kegiatan pencegahan ini dilakukan secara periodik tiga bulan sekali dan kegiatan MCB ini BPN termasuk yang dipandang bisa melakukan kontribusinya dalam pencegahan seperti menyelamatkan aset -aset pemerintah,sehingga jangan sampai aset pemerintah disalahgunakan dengan sengaja tidak melegalisasi aset pemerintah oleh BPN atas permintaan pemerintah provinsi maupun kabupaten /kota,” ungkap Kanwil kementrian ATR/BPN.

Ia menjelaskan KPK secara menyeluruh selain menjadi narasumber di BPN provinsi juga di Kantor Pertanahan Kabupaten/kota terkait aset – aset Pertanahan di kabupaten/Kota.
” Jika aset tanah itu sudah di indentifikasi , di publikasi dan legalisasi baik dari pemerintah daerah Provinsi maupun kabupate /kota,maka aset tersebut bisa di kerjasamakan dengan pihak lain,sehingga tidak bisa disalahgunakan yang terkait dengan BPN,” jelas Abdul Azis.
Terang Kakanwil, selain aset Pertanahan juga ada aset tanah pertambangan yang menurut KPK itu juga harus diawasi oleh BPN Provinsi yang kebetulan aset tanah tambang itu tidak masuk dalam wilayah BPN.
” Menurut KPK, kendati area tanah pertambangan itu tidak masuk di Wilayah kerja atau tupoksinya BPN, namun KPK menghimbau untuk mengawasi tanah pertambangan tersebut agar jangan sampai diluar wilayah yang diberikan ijinnya, karena ada kasus -kasus dimana tanah masyarakat yang tidak masuk tambang tapi di tambang oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, ” ujarnya.

Tambah dia, BPN di minta oleh KPK untu mendelenasi atau menguraikan ruas -ruas tanah tersebut menjadi melalui serius pihaknya juga dan menerima saran dari kami (red- BPN) tentang Akselarasi terkait pertanahan dan ruang.
” Karena ini keperluan KPK,maka BPN akan dukung dan akan akselerasikan, sehingga kegiatan -kegiatan yang disampaikan oleh KPK itu berjalan sesuai dengan aturan dan rel (jalur)nya,” akunya
Lanjutnya, KPK memandang BPN ini mendukung sepenuhnya terhadap pembangunan daerah terhadap khususnya dari sisi penataan tanah dan ruang serta peningkatan pendapatan daerah dalam hal ini Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPATP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
” Selain itu BPN akan mendukung untuk mendorong kegiatan legisasi aset,sehingga akan mendorong terjadinya iklim peningkatan investasi, karena legalisasi aset itu akan memperluas jaringan infrastruktur,” papar orang nomor satu di Kanwil Kementerian ATR/BPN Malut ini.
Abdul Azis menuturkan jika penyediaan infrastruktur seperti jalan, gedung perkantoran.pelabuhan serta area – pemerintah lainnya itu akan meningkat pengaruh bagi investor dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga.
” Hal ini belum di sadari oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten/kota dan ini perlunya di berikan edukasi serta pengetahuan, karena di satu sisi BPN itu perlu dukungan penuh dari Pemda,jangan ada kesan sertifikasi aset tanah itu yang perlu BPN dan ini maensetnya(cara berpikirnya) harus di rubah yang seharusnya sertifikasi itu kepentingan Pemda dan harus dilaksanakan,” tegasnya. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita