JNewstv.com | Tidore Kepulauan – Polemik Pemerintah Kota Tidore, Maluku Utara, dan Pemilik Caffe Jojobo, itu pada dasarnya suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak, sebagaimana terdapat dalam pasal 1338 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (‘KUHPer’), Kamis, 2/02/2023.
“Melalui Kuasa Hukum Syafridhani. S.H. M. Kn, mengatakan, agar Pemda Tidore berpegang pada apa yang disampaikan, serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam perjanjian kontrak.” Ujar Syafridhani, Kamis (2/02/2023).
Lanjut, Dani Sapaan akrab menolak Klainnya Pemilik Caffe Jojobo untuk angkat kaki sebagaimana yang diperintahkan Walikota Tidore melalui surat Nomor: 500.2/199/01/2023 tentang pengosongan kedai nomor 1901-1902 di pusat kuliner Tugulufa, dan ditindaklanjuti Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tidore, lantaran merasa perlu mendapat penjelasan terkait kesalahan yang dilakukan pihak Caffe yang melanggar peraturan.
“Surat permohonan klarifikasi dari kita tidak pernah digubris dari Dinas Perindagkop. Tapi tiba-tiba tanpa ada teguran dari Dinas Perindagkop, langsung menyurat untuk pengosongan pada 7 Desember 2022. “Jelas Dani
Terjadinya, polemik awal Caffe Jojobo ini dipersoalkan Pemkot terkait harga makanan yang dinilai relatif mahal, hingga dikeluhkan tamu Sail Tidore 2022 lalu. Akan tetapi, lanjut dia, Jojobo sejak awal tandatangan kontrak tahun 2020 lalu, sudah menyertakan daftar menu dan harga, namun tak ada teguran sedikitpun dari dinas terkait.
“Soal harga makanan tidak ada masalah sejak awal.” Pungkas Syafridhani
Editor Arya Adi
Penulis Il