JNewstv.com | Ternate– LSM BCW (Bobari Corruption Watch Malut)
mendesak M.Syahril Abdurajak segera mengundurkan diri dari jabatan sekda Halbar.Alamat kantor BCW : JL. Branjangan, RT : 003 / RW : 001, Bel-Benteng, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah Pantauan media JNewstv.com Sabtu 10/5/2024.
Ruswan adalah salah satu Anggota BCW jabatan sebagai Devisi Humas (Bobari Corruption Watch ) ia mengatakan bahwa M.Syahril Abdurajak yang biasa di sapa ko il kini telah mengikuti proses tahapan pemilukada dngan mendaftarkan diri di salah satu partai politik sebagai calon walikota ternate perode 2024- 2029.
ironisnya M.Syahril Abdul Rajak di saat take inisiativ mengikuti kontestasi politik belum juga melepaskn statusny sebagai ASN( aparatur sipil negara) ini merupakn over action yg berpotensi memberikan kesan publik terkait ilustrasi sistem birokrasi yg buruk, terlepas dari kebijakan formil kelembagaan existensinya dalam kontex ini sangat subjactive olehnya kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat BCW ( Bobari Corruption Watch) meminta M.Syahril Abdul Rajak mengundurkan diri dari Jabatan Sekda Halbar tegasnya Ruswan.
Lanjut”ia(red/Ruswan) bahwa dengn adanya keterbukaan informasi dan kebebasan pers,tetapi sampai saat ini tidak ada satu mediapun yang mencover keterngan pengunduran diri Sekda halbar ( M.Syahril Abdu Rajak ) yang notabene sebagai sala sato kopetitor politik kota ternate 2024 -2029.
sesuai dengan ketentuan pokok UU No 5/2014 tentang ASN (aparatur sipil negara) pasal 1,2,3 baca selengkapnya, yakni setiap pegawai wajib mengundurkan diri ketika terlibat dalam politik praktice.
Tambanya” Ruswan bahwa UU yang
mengatur tentang pemilukada gubernur, bupati, dan walikota, yakni UU No 8/2015 bahwa PNS Yg resmi calon kepala daerah sesuai verifikasi MA (Mahkama konstitusi) 24 agustus 2015 wajib mengundurkan diri atau pensiun dari PNS.
selaku pemangku jabatan stratejik birokrasi atau elit birokrasi seharusnya memberikan edukasi positiv terhadap masyarakat.
“Dan menjaga credibilitas baik secara kelembagaan maupun individu, berhubung karena tampilan subjactifitas endingnya adalah pemimpin administratif suatu wilayah atau kepala daerah kota ternate, oleh karena itu berdasarkan perintah konstitusi dan atas nama moralitas provesinalitas jangan berkeputusan spekulatif tetapi berjalan sesuai dengan prsedur tutup Ruswan.
(ilon/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita