Home / Berita / Langgar Peraturan Wali Kota Depok (sub) Calon Ketua RW 01 Minta Lurah Tertibkan Panitia 

Langgar Peraturan Wali Kota Depok (sub) Calon Ketua RW 01 Minta Lurah Tertibkan Panitia 

JNewstv.Com | Depok – Jabar

Bakal calon (balon) Ketua Rukun Warga (RW) 01, Abdul Syukur melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kelurahan Meruyung, Yuyun Purwana terkait pengguguran dirinya sebagai calon Ketua RW 01, Kelurahan Meruyung, Limo. Ia meminta Lurah Yuyun menindak tegas panitia pemilihan Ketua RW 01, karena pengguguran dirinya sebagai calon bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021.

“Salah satu syarat tentang pencalonan Ketua RW yang dibuat panitia, ‘aktif turut serta dalam kegiatan lingkungan’. Syarat ini memiliki makna luas atau karet, serta bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Imo, sapaan Abdul Syukur di Meruyung, Limo, Depok, Jum’at (11/11/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, pengguguran dirinya sebagai bakal calon Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung, disebabkan oleh syarat tersebut. Dalam surat pengguguran calon Ketua RW 01, ungkap dia, panitia pemilihan tidak meloloskan dirinya dalam verifikasi, karena hanya pernah ikut dalam kegiatan kemasyarakatan.

“Saya sudah mendapat surat rekomendasi dari Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Meruyung tentang keaktivan di masyarakat. Tapi, panitia pemilihan mengabaikan surat tersebut, bahkan pengguguran saya sebagai calon Ketua RW 01 didasarkan pada alasan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan,” sesal dia.

Putra mantan Lurah Meruyung ini menguraikan, dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, tata cara pemilihan Ketua RW tercantum dalam Pasal 37. Namun, lanjut dia, persyaratan tentang pencalonan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung tidak memasukan seluruh klausul dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 itu.

“Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada Lurah Meruyung, tentang ketidakpatuhan panitia Pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung. Saya berharap, pihak kelurahan dapat memaksa panitia pemilihan menegakan aturan, dan memaksa mereka mengikuti seluruh mekanisme pemilihan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021,” tegas dia. (Red)

About Redaktur

Check Also

Sekda Haltim Ricky Hadapi Inflasi Maluku Utara Capai 5,72 Persen, Gunakan Empat Strategi Pengendalian Harga

HALMAHERA TIMUR, JNewstv.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menyusul …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII