Home / Berita / Lantik Anggota BPD 54 Desa di Wasile, Bupati Ubaid Yakub Tekankan Pengawasan dan Kepentingan Rakyat

Lantik Anggota BPD 54 Desa di Wasile, Bupati Ubaid Yakub Tekankan Pengawasan dan Kepentingan Rakyat

HALMAHERA TIMUR, JNewstv.com – Bupati Halmahera Timur (Haltim), Drs. H. Ubaid Yakub, M.P.A., melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 54 desa di wilayah Wasile untuk masa bakti 2026–2034, pada 28 Oktober 2026. Pelantikan ini menjadi momentum penguatan peran BPD dalam mengawal pemerintahan desa, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga.

Dalam sambutannya, Ubaid Yakub menegaskan bahwa anggota BPD yang baru dilantik tidak hanya mengemban tugas kelembagaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan desa.

Menurutnya, pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Bupati mengingatkan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi warga, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Anggota BPD harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik, mengawal setiap proses pembangunan, serta memastikan program yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” demikian penekanan Bupati dalam sambutannya.

Ubaid Yakub menegaskan bahwa pembangunan desa tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, perencanaan pembangunan perlu memperhatikan berbagai sektor penting, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi lokal, hingga penguatan kelembagaan desa.

Karena itu, anggota BPD diminta aktif mengawal proses pembangunan sejak tahap perencanaan, penetapan prioritas, pelaksanaan program, hingga evaluasi hasil pembangunan sesuai tugas dan kewenangannya.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan dana desa dan seluruh sumber daya yang tersedia dilakukan secara efektif, transparan, serta akuntabel.

Bupati menekankan bahwa setiap program harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Jangan sampai ada program yang dilaksanakan hanya untuk memenuhi kepentingan tertentu, sementara kebutuhan mendasar masyarakat justru terabaikan,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi penekanan penting bagi anggota BPD agar senantiasa menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan memastikan aspirasi masyarakat memperoleh ruang dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Selain menekankan pengawasan, Bupati Ubaid Yakub juga meminta anggota BPD membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa.

Menurutnya, sinergi antara BPD dan pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Meski demikian, kerja sama tersebut harus tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional tanpa mengabaikan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa.

Dengan demikian, perbedaan pandangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme kelembagaan, bukan menjadi penghambat pembangunan.

Bupati juga mengingatkan seluruh anggota BPD agar menjaga integritas, membangun kepercayaan masyarakat, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan amanah.

Ia berharap para anggota BPD mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, terutama dalam menyampaikan kebutuhan warga serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan di tingkat desa.

Masa bakti 2026–2034 menjadi periode pengabdian yang panjang bagi anggota BPD yang baru dilantik. Selama menjalankan tugas tersebut, mereka diharapkan mampu menjaga komitmen dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Bagi masyarakat, keberadaan BPD diharapkan tidak hanya terlihat dalam forum musyawarah atau agenda pemerintahan, tetapi juga melalui kerja nyata dalam mengawal kebijakan desa, memperjuangkan aspirasi warga, dan memastikan pembangunan berlangsung sesuai prioritas yang telah disepakati.

Pelantikan anggota BPD dari 54 desa di wilayah Wasile ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Timur.

Bupati Ubaid Yakub berharap seluruh anggota BPD dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menjadikan kepentingan rakyat sebagai landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

Dengan pengawasan yang berjalan sesuai kewenangan, pengelolaan anggaran yang transparan, dan sinergi kelembagaan yang baik, pembangunan desa diharapkan semakin terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Halmahera Timur.

(Ichky)

About jnews

Check Also

Rampungkan Target 500 Bidang PTSL 2026, Kantah Kota Ternate Hadirkan Kepastian Hukum Hak atas Tanah Bagi Masyarakat

JNewstv.Com | TERNATE – Kantor Pertanahan (Kantah)Kota Ternate berhasil merampungkan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII