
Jnewstv.com | Labuha – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Polres Halsel mengawasi dugaan penambangan galian C ilegal yang dilakukan PT Relis Sapindo Utama di Kawasan Ruang Terbuka Hijau berdasarkan RTRW setempat.
“Berdasarkan hasil investigasi, LIRA menemukan aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang dilakukan PT Relis Sapindo Utama telah melanggar sejumlah aturan,” ungkap Ketua LIRA Halsel, Said A Alkatiri, Kamis (9/5/2024).
Diantaranya, lanjut Said, aktivitas itu melanggar UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Bahan Galian C, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Usaha dan Kegiatan Wajib Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
“Galian C yang dipergunakan untuk penimbunan kawasan proyek Pelabuhan Semut di lokasi Tuokona ini diduga tidak memiliki izin,” tegas Said.
Dia menduga ada indikasi pembiaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Halsel.
Sebab, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan Ruang Terbuka Hijau berdasarkan RTRW Halsel.
“Kami mendesak Bupati untuk mengevaluasi kinerja dinas teknis terkait yang terindikasi membiarkan PT Relis Sapindo Utama mencemari lingkungan,” tegas Said.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan hasil investigasi LSM Lira menduga terjadi penyimpangan pembayaran royalti galian C ke Dinas Pendapatan dan Kekayaan Acara Daerah (DPKAD) Halsel yang tidak sesuai prosedur.
“Jika penanganan kasus ini oleh Polres Halsel tidak maksimal, kami akan melaporkannya ke Polda dan Mabes Polri,” ancam Said.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Relis Sapindo Utama dan Dinas Teknis Kabupaten Halsel soal dugaan tersebut.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita