
JNewstv.com | Labuha – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk mencopot Pejabat (PJ) Kepala Desa Foya Tobaru kecamatan Gane Timur.
Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PJ Kades tersebut.
“Dari hasil investigasi LSM LIRA, ditemukan PJ Kades telah memberhentikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Foya Tobaru. Ini jelas menyalahi prosedur UU dan norma hukum,” ujar Ketua LSM LIRA Kabupaten Halmahera Selatan, Said A Alkatiri, Kamis (29/8/2024).
Said menjelaskan, pemberhentian BPD telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Namun, kata dia PJ Kades Foya Tobaru, Michael Hoga, diduga mengabaikan aturan tersebut.
Selain itu, LIRA juga menemukan sejumlah masalah lain di Desa Foya Tobaru.
“Ada pemberhentian seorang guru PAUD Ebenhaezer yang gajinya tidak dibayarkan selama 6 bulan. Kader posyandu, linmas, dan tokoh adat juga menjadi korban pemberhentian tanpa pembayaran hak-hak mereka,” tambah Said.
Terkait temuan ini, LIRA mendesak pihak inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap PJ Desa Foya Tobaru.
Mereka juga meminta Bupati Halmahera Selatan untuk mencopot PJ Kades tersebut.
Diketahui, tiga anggota BPD Desa Foya Tobaru yang diberhentikan oleh PJ Kades adalah Hendra Hatari, Renyanti Rajawange, dan Stefen Sasongko.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita