
JNewstv.Com | Halsel
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menduga apa yang di lakukan oleh Bupati Hi Usman Sidik soal pemecatan oknum kepala desa (kades) Tawabi dan kades Kokotu, Kecamatan Bacan Barat itu hanya gertak sambal saja. (16/06/23)
Pasalnya berita tentang pemberhentian kedua kades tersebut yang telah beredar informasinya disejumlah media elektronik, baik online maupun media cetak terkait pernyataan bupati Halsel karena diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan daerah hanya isapan jempol saja. Hal ini dikatakan oleh Indra Manaf, salah satu pengurus LSM GAPURA kepada media.
Indra mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi soal oknum kedua kades tersebut yang katanya akan di berhentikan oleh bupati Halsel namun pada kenyataannya mereka masih tetap melaksanakan roda pemerintahan di desanya masing-masing.
“Beberapa waktu lalu, Bupati Hi Usman Sidik, kan telah mengeluarkan pernyataan bahwa kedua Kepala Desa yakni Kepala Desa Tawabi (Bapak Rais Konoras) dan Kepala Desa Kokotu (Susmi Idris), akan diberhentikan dan diproses hukum karena diduga kuat lakukan perbuatan melawan hukum (sangat bertantangan dengan UU yang berlaku),” ujarnya.
Indra meminta bupati untuk konsisten dengan apa yang telah diutarakan atau diucapkan di media sosial beberapa waktu lalu. Sehingga tidak membinbingungkan publik Halmahera Selatan, atas apa yang diucapkannya, karena sampai sekarang ini kedua oknum tersebut masih berstatus Kepala Desa di desanya masing-masing.
” Saya menduga ucapan bupati Halsel hanya gertak “sambalado” yang endingnya hanya menakut-nakuti Para Kepala Desa di Halmahera Selatan, khususnya kedua oknum Kepala Desa Kokotu dan Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, karena keduanya sampai saat ini tidak diberhentikan dan tidak diproses sesuai UU yang berlaku oleh bupati,” akunya
Terang Indra, bupati sendiri bakal memerintahkan Inspektorat Halsel agar melaporkan keduanya kepada pihak Polres Halsel. Karena menurutnya kades Kokotu telah membohongi pemerintah daerah terkait pengelolaan anggaran bantuan saat nanjir melanda Desa Kokotu dan begitu juga sebaliknya Rais Konoras juga bakal diberhentikan dan diproses hukum.
” Akan tetapi, sampai detik ini tidak ada informasi yang keluar baik dari Humas Pemda Halsel terkait pemberhentian kedua oknum kades tersebut dan Polres Halsel terkait laporan atas keduanya oleh Inspektorat Halsel. Sebenarnya, apa sih keistimewaan dari kedua oknum Kades tersebut, sehingga tidak bisa diberhentikan dan diproses hukum ?,”keluhnya. (RF/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita