Home / Berita / LSM KANe Desak Polres Halsel Usut Tuntas Dugaan Penambangan Ilegal PT Buli Bangun 

LSM KANe Desak Polres Halsel Usut Tuntas Dugaan Penambangan Ilegal PT Buli Bangun 

JNewstv.Com | Halsel 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri Maluku Utara DPC Halmahera Selatan (Halsel) LSM-KANe meminta polisi untuk segera melakukan tindakan kepada PT Buli Bangun atas perusahaannya yang meresahkan warga gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan karena aktifitas penambangan galian C dengan beroperasi tanpa  Kantongi Ijin.

Ketua LSM- KANe, Risal Sangaji kepada media mengatakan warga  Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) resah dan mengeluh adanya aktivitas penambangan galian C yang di lakukan oleh PT Buli Bangun  ilegal di wilayahnya.

” Adanya keresahan dan ketakutan masyarakat akibat dari kegiatan penambangan galian C yang akan berpotensi mengakibatkan nanjir dan longsor, sehingga kami ( LSM KANe) meminta  kepada kepolisian dari  Polres Halmahera Selatan ( Halsel )  dan Polda Maluku Utara (Malut) untuk segera melakukan tindakan kepada PT Buli Bangun karena sudah menyalahi aturan yang berlaku,” akunya.

Kekecewaan ini juga di ungkapkan oleh ketua BPD dan warga tentang lemah dan kurangnya kinerja Polres Halmahera Selatan ( Halsel ) sebagai istrument penegak Hukum Di Jajirah Saruma ini menyebabkan banyaknya kasus yang menumpuk hingga menjadi tumpukan sampah.

” Di Jajirah kabupaten Halmahera Selatan, kemungkinan besar Polres Halmahera Selatan tidak  berani mengusut tuntas kasus Ilegal tersebut,”ujar ketua BPD dan warga kepada media.

Salah satu warga tersebut menjelaskan dirinya dan semua warga Gaimu merasa terganggu dengan adanya kegiatan yang dilakukan PT Buli Bangun yang di duga tidak mengantongi izin galian C tersebut.

” warga desa gaimu menuntut agar segera menghentikan segala aktivitas  dan melarang penambangan galian C yang ada di desa, karena  khawatir akibat adanya penambangan yang keberadaanya di dekat jalan raya dan aliran sungai yang dapat mengakibatkan akan terjadi  longsor dan banjir sehingga bisa mengancam lahan warga,” tegasnya.

Tambah ketua BPD, selain mengancam lahan pertanian, longsor dan banjir juga mengancam keberadan jalan dan jembatan, kondisi seperti ini seharusnya aparat lebih tegas melakukan sidak ke galian C ilegal tersebut.

” Karena tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum di kabupaten Halmahera Selatan maka kegiatan penambangan ilegal tetap berjalan terus,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang di dapat  dari pihak pemerintah desa (pemdes) pun tidak berani memberikan izin untuk melakukan dan mengaktifkan penambangan galian C di desa tersebut.

” Pemdes sih diinformasikan, tapi memang tidak berani mengizinkan, kalau tidak ada izin resminya maka juga tidak (tarik) retribusi untuk  kas desa, karena dampak positif ke desa tidak ada, karena warga yang punya lahan (pribadi) menghendaki tanahnya bisa produktif akhirnya dijual langsung tanpa setahu desa,” ucapnya.(RF/Red)

 

About Redaktur

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII