JNews.com,Ternate
Provinsi Maluku Utara saat ini menjadi incaran bagi para bandar narkoba dari jaringan ganja asal Medan,Sumatera Utara. Hal ini terungkap setelah Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut)berhasil menangkap Rifan alias Ifan (27) warga Kelurahan Fitu yang di duga salah satu kurir jaringan tersebut.Pernyataan ini di katakan oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Edi Swasono saat melakukan prees realese dikantornya. (01/07)
Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan bahwa pasca Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 Juni lalu, BNNP Malut berhasil membekuk kurir yang diduga juga pengedar ganja jaringan asal Medan ini dirumahnya.
” Rifan alias Ifan ini yang bekerja sebagau sopir angkutan kota (angkot) ini tertangkap tangan menerima paket Narkotika golongan satu jenis ganja seberat kurang lebih 1 kg dari pengiriman jasa ekspedisi JNE Ternate yang berasal dari Medan,Sumatera Utara,”ungkapnya.
Kepala BNNP Malut ini menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ganja ini, pihaknya telah menyelamatkan penyalah guna sejumlah 6000 orang jika dianalogikan 1 kg ganja dipilah menjadi 1.200 linting. Sementara satu linting ganja dapat digunakan 4-5 penyalah guna.
“Untuk itu terhadap tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman denda 10 Milyar dan penjara 20 Tahun,”jelas Edi yang didampingi Kabag umum dan Plt.Kasie Penyidikan BNNP Malut
Jenderal Bintang satu ini menerangkan bahwa selain penangkapan kurir ganja asal Medan ini,pihaknya juga berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku Utara yang bernama Ahmad Yani alias Yani (48) dirumahnya Kelurahan Jati Perumnas,Ternate karena kedapatan mengkonsumsi Narkotika golongan satu jenis Shabu pada hari Jumat 30 Juni 2019.
“Tim Pemberantasan BNNP Malut menangkap Ahmad Yani alias Yani (48) dirumahnya pada saat tersangka mengkonsumsi shabu dengan barang bukti seberat 0,57 gram beserta perangkat alat hisapnya,dan tersangka akan di kenakan dengan pasal Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Saat ini tersangka sudah diamankan petugas untuk di proses serta penyidikan lebih lanjut guna menelusuri jalur jaringan pengedarnya,” terangnya.
Dalam prees realese ini Brigjen Pol Edi juga berpesan kepada awak media agar menyampaikan kepada masyarakat yang sudah menyalahgunakan atau korban Narkoba ingin sehat datang ke BNNP karena status adalah pasien yang disembuhkan dan dijamin tidak akan dipidanakan.
“Selain itu langkah BNNP selanjutnya terhadap maraknya peredaran Narkoba di Maluku Utara, akan menerapkan startegi untuk memutus peredaran Narkoba dengan membentuk Taskforce Airport dan Seaport interdiksi, yang anggotanya terdiri dari institusi yang berwewenang, antara lain Polda Malut, Bea Cukai, Bandara dan KSOP termasuk BNNP Malut untuk pengamanan di Bandara dan Pelabuhan laut.Disamping upaya pencegahan masuknya Narkoba hal ini dilakukan juga untuk penegakan hukum utamanya melalui jasa transportasi dan jasa ekspedisi. Selain itu BNNP juga memiliki tim cyber untuk memburu pelaku pengedar Narkoba guna menyikapi perkembangan digital dari peredaran Narkoba. #stopnarkoba (red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita