
JNewstv.com | Ternate – Sahril R Torano, mantan anggota Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) zona II Maluku Utara, melaporkan balik Ketua Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), Rais Kahar, ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemalsuan laporan.
Sebelumnya, pada Senin (27/5/2024) lalu, Rais Kahar melaporkan Sahril ke Ditreskrimsus terkait komentar bernada mencemarkan nama baik yang dilontarkan Sahril.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Rais, Agus Salim R Tampilang.
Komentar Sahril menyebut Rais merupakan ‘produk titipan’ almarhum mantan Bupati Halsel Usman Sidik saat mengikuti seleksi calon komisioner Bawaslu periode 2023-2028.
Sahril juga meragukan integritas Rais sebagai ketua Bawaslu Halsel.
“Laporan Rais Kahar tersebut dan pernyataannya kepada publik bersama kuasa hukumnya setelah melaporkan saya ke Ditreskrimsus membuat saya merasa dirugikan, direndahkan, serta nama baik saya tercemar,” ujar Sahril dalam keterangan resminya, Rabu (19/6/2024).
Sahril berdalih sebagai narasumber pemberitaan media online, dirinya dilindungi undang-undang pers berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019.
Dalam putusan tersebut, narasumber berita tak dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
“Laporan Rais Kahar patut diduga merupakan tindak pidana pemalsuan laporan sebagaimana diatur Pasal 220 KUHP,” imbuh Sahril.
Sahril juga menyatakan bahwa dirinya memiliki banyak bukti yang menunjukkan Rais Kahar adalah benar produk titipan saat pelaksanaan tes Bawaslu kemarin.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita