
JNewstv.com | Ternate – Rahmad, mantan bendahara bagian umum dan perlengkapan Setda Halmahera Barat (Halbar) yang di duga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 1,6 miliar tahun anggaran 2015 ini akhirnya resmi di tahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Hal ini di katakan oleh Taufik, kuasa hukum tersangka kepada awak media. (21/06)
Taufik mengatakan bahwa kliennya (red – Rahmad) di tahan oleh pihak Kejati Malut terhitung selama 20 hari kedepan dengan kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana penyimpanan keuagan daearah kegiatan belanja di bagian umum perlengkapan setda tahun anggaran 2015.
“Pada prinsipnya kami tetap taati peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku, maka dari itu dalam hal ini kita (tim kuasa hukum) akan berembuk dulu untuk apa yang akan kita lakukan dalam pembelaannya nanti dan saat ini kita ikuti saja proses hukumnya yang sedang berjalan sampai ke pengadilan nanti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa klienya di periksa oleh tim penyidik selama 2 jam dan setelah di periksa langsung ditahan atas surat perintah penahanan tingkat penyidik dengan nomor : print-192 /Q.2/fd.1/06/2019, kepala Kejati Malut.
“Setelah di periksa selama dua jam klien kami langsung ditahan berdasarkan adanya surat perintah penahanan tersebut,” jelas Taupik.
Berdasarkan informasi yang di dapat, Rahmad mantan bendahara bagian umum dan perlengkapan Setda Halmahera Barat (Halbar) diduga telah menyelewengkan sisa uang pada kas pengeluaran senilai 1,6 miliar tahun anggaran 2015 yang tidak di setorkan ke kas negara namun di pakai untuk kepentingan pribadi, sebagaimana dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuagan (BPK) perwakilan Malut tahun 2016 yang telah menemukan adanya kerugian Negara sebesar 1,6 miliar. (red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita