Home / Berita / Citizen Journalism / May Day 1 Mei GEBRAK HAL-TENG Desak Upah Buru Kasus Pungli & Seksual ditengah Industri PT IWIP Segera Diatasi

May Day 1 Mei GEBRAK HAL-TENG Desak Upah Buru Kasus Pungli & Seksual ditengah Industri PT IWIP Segera Diatasi

HALTENG, JNewstv.com — Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK HAL-TENG) Maluku Utara Memperingati Hari Buruh Internasional May Day 1 Mei Merupakan Momentum Besar yang Selalu Diperingati Seluruh Penjuru Dunia. May Day adalah Hari Besar Kelas Buruh yang Berjuang Menghadapi Jam Kerja Panjang namun dengan Upah yang Rendah. Intimdasi Proses Perjuangan itu Melahirkan Tuntutan Perlindungan hak-hak Dasar Buruh, pada Jumat 1 Mei 2026.

Ketua GEBRAK HAL-TENG Julkarnain Sumardi dalam Orasinya Menyapaikan bahwa beberapa tahun terakhir masalah buruh di Republik Indonesia khususnya di Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Tengah sering kali timbul tenggelam seperti mendapatkan tempat diruang publik.

Padahal di tengah gemuruh mesin pabrik, debu dan asap tebal yang menutupi langit halmahera terdapat puluhan ribu buruh tambang industri nikel yang bekerja dalam intensitas resiko bahaya yang cukup tinggi.

Kesejahtraan buruh selalu menjadi pertanyaan di setiap dekade dan, fasilitas memadai itu hanyalah pepesan kosong, problem yang jarang menjadi perhatian serius dari Pihak PT. IWIP dan Pemerintah Pusat, Provinsi bahkan Pemerintah Daerah hanya bayangan cerita diatas meja.

Masalah K3 dan Kesehatan buruh tidak bisa dilihat secara Parsial .Parsial yang berarti berhubungan dengan sebagian, tidak menyeluruh, atau hanya mencakup bagian kecil dari keseluruhan.

Kondisi ini melihat aspek keselamatan dari aspek kesehatan, buruh kerja adalah bagian dari pelanggaran hukum bentuk kelalaian tapi kesengajaan yang berkepanjangan.

Korlap Aksi GEBER HAL-TENG Julkarnain Juga menyeruhkan Pekerja buruh bagian Smelter yang mengalami resiko tinggi namun kebijakan perusahan yang meberikan pelindung pernapasan yakni masker hanya dengan jumlah terbatas kepada para pekerja di pabrik smelter.

Untuk diketahui bahwa resiko pekerja buruh itu sangat penting paparan Debu Ore dan batu bara dilingkungan kerja sangat mempengaruhi kondisi kesehatan.

Sebagaimana kondisi lingkungan kerja yang telah diatur dalam Permenaker Nomor. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan dilingkungan kerja. Pasal 3 mengatur syarat K3 lingkungan kerja yang meliputi resiko pengendalian bahaya dan penyedian fasilitas bagi para pekerja.

Tak Hanya Itu, Julkarnain Beberkan di lingkup PT IWIP Praktek pungutan liar (Pungli) tumbuh subur dilingkungan perusahan. Dampak dari praktek tersebut sangat merugikan banyak pihak, terutama bagi para pencari kerja.

Berdasarkan hasil temuan, para aktor Pungli membebankan kepada para korban bukan suatu angka besaran uang yang di pungut dari para korban sebanyak Rp. 3000.000 Rp.1000.0000.

Pelarangan pungutan liar dilingkungan perusahan yang berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Didalam peraturan tersebut sudah menegaskan bahwa PSN harus berjalan efektif dan efesien, tanpa hambatan birokrasi maupun tindakan melawan hukum seperti pungli. Kasus pungli yang terjadi di wilayah PSN sudah berlangsung lama namun sengaja ditutup-tutupi bahkan pelaku masih dibiarkan berlalu lalaing dilingkungan perusahan PT.IWIP.

Lebih Mirisnya Kondisi buruh di Halteng juga di perparah dengan Upah, Sejauh ini tidak ada itikad baik dari pemerintah provinsi untuk merumuskan kenaikan upah subsektoral di industri nikel, sektor nikel sangat mendominasi semua sektor dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, Dibalik keringat darah yang masih basah lonjakan pertumbuhan ekonomi 33,19%. Namun UMP yang rendah buruh memaksa buruh mengambil jam lemburan yang panjang sehingga memberi resiko kecelakaan yang tinggi.

Berdasarkan berbagai problem sampai saat ini masih terus berlangsung, maka kami dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK-HALTENG) mendesak ke pihak manajemen Mengajukan poin penting untuk di tindak lanjuti diantaranya.

  • Perbaiki sistem penerapan K3 di kawasan PT. IWIP dan bentuk P2K3 sekarang juga.
  • Penambahan dan perbaiki fasilitas (Bus) antar jemput pekerja di area Kawasan PT.IWIP.
  • Sediakan makanan yang layak bagi pekerja di kawasan PT.IWIP.

Sebagai Harapan baru, hal yang perlu di perhatikan demi keselamatan, kesehatan, kesejahteraan dan kenyamanan buruh di tengah industri maka hentikan kasus pelecehan seksual terhadap buruh perempuan dikawasan PT. IWIP.

  • Segera laksanakan pembahasan PKB tahun 2026.
  • Terkait putusan hubungan kerja dengan alasan RKAB.
  • Wujudkan tempat kerja yang aman dan sehat
  • Naikan upah minimum subsektor industri nikel sebesar 50%.
  • Tindak para pelaku pungli dikawasan PT.IWIP. yang sebagaimana di atur dalam ketentuan Hukum.

Ilham Husen

About jnews

Check Also

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

JNewstv.Com | Nusantara– ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII