
JNewstv.com | Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menginginkan pengusaha wajib mematuhi peraturan untuk memutus hubungan kerja (PHK) harus sesuai penetapan dari lembaga penyelesaian.Hal ini dikatakan olehnya kepada awak media. (23/04/2020)
Menaker Ida mengatakan bahwa pengadilan Hubungan Industrial dianjurkan sebagai alternatif terakhir solusi mediasi tanpa kesepakatan. ” PHK baru dapat dilakukan setelah mendapatkan putusan pengadilan Hubungan Industrial,” katanya.
Menaker tetap menganjurkan dialog & mediasi untuk disepakati sampai tidak ada titik dengan upaya terakhir berperkara di sidang PHI.” Mengenai tunjangan hari raya, perlunya dialog pengusaha & karyawan terkait kewajiban pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, kewajiban itu diikuti sanksi denda keterlambatan 5% dari total THR,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa THR itu bagian pendapatan non-upah & wajib diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Karyawan dirumahkan karena Covid-19 tetap menerima hak THR. ” Dampak Covid-19 ini mengakibatkan sebanyak 153 perusahaan, yang telah merumahkan 9.183 pekerja.
Kewajiban THR itu diikuti sanksi denda dimana pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Yaitu pengusaha yang tidak tepat waktu membayar THR dikenai sanksi administrasi 5% dari total THR,” jelas Menaker Ida.
Menaker Ida menerangkan bahwa ketentuan THR, diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Permenaker RI nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP nomor 78/2015 tentang Pengupahan. (Harun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita