
(Menjelang 26 tahun Provinsi Maluku Utara) “Kado Istimewa Untuk Gubernur Maluku Utara ( Sherly Tjoanda) dalam menjalankan Amanah periode 5 tahun kedepan
Seiring Waktu Berjalan Pemerintah Daerah terbentuk dan mengalami pemekaran sebagai tuntutan perkembangan dan kemajuan daerahnya, hingga saat ini terdapat 38 Provinsi serta lebih dari 514 Kabupaten/Kota yang tersebar dari sabang sampai merauke dan saling berlomba membangun daerah masing-masing dengan amanat dan semangat Otonomi Daerah. Provinsi Maluku Utara yang beribukota di Sofifi, Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, sejak 4 Agustus 2010 menggantikan kota ternate sebagai kota tebesar saat itu. Ternate yang dulunya berfungsi sebagai ibu kota sementara selama 11 tahun untuk menunggu kesiapan infrastruktur Sofifi. Luas total wilayah Provinsi Maluku Utara mencapai 140.255,32 km². Sebagian besar merupakan wilayah perairan laut, yaitu seluas 106.977,32 km² (76,27%). Sisanya seluas 33.278 km² (23,73%) adalah daratan. Provinsi Maluku Utara terdiri dari 395 pulau besar dan kecil. Pulau yang dihuni sebanyak 64 pulau dan yang tidak dihuni sebanyak 331 pulau.
UU No. 46 Tahun 1999 telah melahirkan Sofifi, dari sebuah desa di daratan Halmahera menjadi kota baru di Maluku Utara. Letaknya yang sangat strategis dan merupakan simpul dari pertemuan beberapa wilayah kabupaten/kota di dataran Halmahera ; seperti Kabupaten Halmahera Barat di bagian barat, Kabupaten Halmahera Utara di bagian utara, Kabupaten Halmahera Timur di bagian timur, serta Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Tidore Kepulauan, menjadikan wilayah ini sangat potensial untuk tumbuh menjadi kota di masa akan datang. Selain itu posisi daerah penyanggah (Hinterland) wilayah ini juga cukup potensial .Dimana telah diapit oleh kota Ternate yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat, yang akan berdampak positif pada perkembangan kota ini.
Pasca Perpindahan aktifitas pemerintahan Provinsi Maluku Utara di ibukota definitif Sofifi, aktifitas kota yang tadinya sebuah desa perlahan-lahan mulai menggeliat. Kesibukan mulai terlihat sejak pagi hingga menjelang sore hari. PNS pemerintahan provinsi yang umumnya bermukim di Kota Ternate, setiap hari terlihat hilir mudik ke tempat kerja. Perpindahan besar-besaran sejumlah 4000-an PNS ke Sofifi ini tentunya memberi hikmah bagi masyarakat Setempat. Perputaran ekonomi yang tadinya adem-adem saja, mulai menampakkan perkembangan yang Luar biasa. Mulai dari Pengusaha Speed boat, Tukang Ojek dan pemilik rumah makan, kebanjiran rejeki akibat dari perpindahan ini. Nampak juga ada perubahan paradigma pola pikir masyarakat setempat, yaitu munculnya jiwa kewirausahaan masyarakat melalui usaha tempat kost-kost-an bagi para pegawai. Kondisi ini tentunya memberi harapan yang baik bagi perkembangan kota Sofifi di masa akan datang.
Sebagai kota yang usianya menjelang dewasa, Sofifi memang belum memiliki infrastruktur layaknya sebuah kota metropolitan. Meskipun telah ditetapkan sebagai ibukota definitif sejak Tahun 1999 kota Sofifi baru mulai dibangun pada Tahun 2005. Hal ini akibat konflik sosial yang melanda disemua wilayah Maluku Utara, sehingga konsentrasi pemerintah daerah tersita dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca konflik. Namun seiring waktu berjalan secara bertahap pembangunan prasarana dan sarana dasar mulai disiapkan untuk memenuhi kebutuhan sebagai sebuah kota. Dan atas dasar amanat UU No. 46 Tahun 1999, maka Sofifi sepantasnya diisi dengan infrastruktur yang memenuhi standar sebuah kota dari suatu provinsi.
Kota pada dasarnya terdiri dari berbagai komponen dan unsur-unsur mulai dari komponen yang terlihat nyata secara fisik; seperti perumahan dan prasarana umum, hingga komponen yang secara fisik tidak terlihat yaitu berupa kekuatan politik dan hukum yang mengarahkan kegiatan kota. Kota juga dapat dipandang dari sisi administrasi pemerintahan dan lingkungan kehidupan perkotaan. Untuk menunjang kehidupan sehari-hari di kota, diperlukan berbagai fasilitas, tujuannya untuk menciptakan suatu lingkungan pemukiman yang baik. Dalam hal ini yang diperlukan suatu kota adalah infrastruktur pemukiman dan fasilitas umum pemukiman. Infrastruktur pemukiman yang dimaksudkan dalam hal ini berupa; jalan lokal, saluran drainase, air bersih, sistem pembuangan air kotor, pengolahan persampahan, listrik dan telepon dan fasilitas Lainnya. Sedangkan yang dimaksudkan dengan fasilitas umum (fasum) dan (fasos) pemukiman yaitu; fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas perbelanjaan dan pasar, fasilitas pemerintahan dan pelayanan umum, fasilitas peribadatan, fasilitas rekreasi dan kebudayaan, serta fasilitas olahraga dan open space (taman/hutan kota).
Dalam aspek inilah maka Sofifi yang masih berupa hamparan lahan-lahan kosong perlu diisi dengan rencana-rencana yang berorientasi pada penyiapan sebuah kota yang modern. Insfrastruktur utama seperti ; jalan, drainase, air limbah, air bersih, persampahan, dan utilitas kota lainnya harus direncanakan secara terpadu melalui suatu sistem pembangunan yang terpadu. Sehingga ke depan kota ini akan memiliki suatu sistem utilitas kota yang modern. Membangun kota Sofifi perlu dilakukan dengan pendekatan yang mengacu pada kaidah membangun sebuah Kota Baru. Kota baru dalam pengertian ini adalah suatu wilayah yang terdiri dari suatu komunitas dengan ukuran tertentu dan luas tertentu, yang direncanakan secara menyeluruh dengan waktu tertentu. (Melville C. Branch, 1995).
Sejak perpindahan aktifitas pemerintahan provinsi ke Sofifi, pergerakan arus manusia, barang maupun jasa terlihat dinamis pada pintu keluar-masuk kota tersebut. Selain aktifitas pegawai negeri sipil (PNS) , aktifitas penduduk lintas kabupaten/ kota juga nampak mewarnai kawasan ini. Bila diamati pergerakan aktifitas penduduk ini pada kenyataannya telah tergabung secara spatial dalam satu wilayah. Kecenderungan ini dapat membentuk sebuah “ Kota Metropolitan”, yakni suatu kota yang terbentuk akibat desakan wilayah-wilayah batasnya, dimana masing-masing kota/wilayah tetap menggunakan identitas dan kebebasan hukumnya, namun batas-batas secara geografis tidak dapat dikenali kecuali ditunjukkan dengan tanda batas wilayah.
Metropolitan secara esensial ditetapkan berdasarkan tingkat penglaju/Comutter (orang yang pulang-pergi kerja setiap hari melewati wilayahnya), ketersediaan tenaga kerja dan pasar ,perumahan. Menurut Hans Blumenfeld (1982), terjadinya pemusatan yang mengakibatkan peningkatan kegiatan dan jumlah penduduk hingga melampaui batas wilayah, yaitu sejauh kira-kira dua jam perjalanan dari pusat. kota metropolitan sebagaimana digambarkan tersebut diatas memang masih jauh bila dibandingkan dengan kota-kota lainnya. Namun kecenderungan perkembangan kearah tersebut adalah suatu keniscayaan. Hal ini terlihat dari hilir-mudiknya PNS provinsi dari Kota Ternate dan Kota Tidore kepulauan dan penduduk dari Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Utara menuju ke Sofifi dan sebaliknya. Secara tidak langsung komunitas ini telah menjadi penglaju (Komuter) di kawasan ini. Arus penglaju yang hilir mudik ini secara spatial sudah tidak ada lagi batas yang menjadi hambatan antar wilayah. Tarikan dan bangkitan antar kawasan disekitar ini tanpa kita sadari telah membentuk pola transportasi layaknya sebuah kota metropolitan. Kondisi ini tentunya akan lebih berkembang seiring dengan akrifitas pemerintahan yang mulai berjalan di Kota Sofifi.
Harapan pemerintah saat ini (Ibu Sherly Tjoanda dan Bapak H. Sarbin Sehe) Gubernur dan wakil Gubernur Terpilih, lebih terfokus pada percepatan Pembangunan infrastruktur di sofifi (fasilitas umum dan fasilitas sosial) dalam menyongsong kota sofifi sebagai kota masa depan Maluku Utara. Sebagai calon kota besar di Maluku Utara, Sofifi perlu disiapkan untuk memenuhi kebutuhan bagi kabupaten/kota di sekitarnya, masing masing pemerintah kabupaten/kota yang berdekatan dengan kota Sofifi bisa menyesuaikan dan menyiapkan strategi Pembangunan sesuai potensi serta fungsi masing-masing wilayahnya. Hal ini untuk mencapai ketepatan sasaran pembangunan dan tujuan saling melengkapi agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi pada masing-masing kawasan. Untuk mencapai itu diperlukan koordinasi antar kota atau suatu kerjasama yang baik untuk mencapai kesesuaian didalam penggunaan sarana dan prasarana antar kota. Seperti kita ketahui membangun prasarana/pelayanan umum sangat mahal untuk masing-masing kabupaten/kota, maka pelayanan tersebut dapat ditangani oleh kabupaten/kota lain dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Hal ini akan lebih efisien dari sisi pembiayaan dan pemeliharaan, sehingga kota-kota yang kecil dapat berkonsentrasi pada penyiapan prasarana lain. Hampir seluruh fasilitas dan pelayanan kota (services) kini juga mencakup wilayah geografis yang berada diluar batas kota. Kebutuhan air bersih daerah-daerah sekitarnya di masa mendatang seperti kota ternate dapat saja didatangkan dari Sofifi. Demikian juga masalah persampahan, pembuangan limbah cair dan padat, yang umumnya jarang dapat diselesaikan didalam satu wilayah kota.
Perkembangan ini tentunya tidak mengurangi keinginan pemerintahan masing-masing kabupaten/kota untuk mempertahankan dan melestarikan peraturan setempat “Home Rule”, identitas khusus dan penentuan nasib sendiri, dan unsur-unsur lainnya. Dengan mulai aktifnya kegiatan pemerintahan provinsi di daratan Halmahera, dan untuk mengantisipasi perkembangan Sofifi sebagai kota besar dalam konteks Metropolitan di masa mendatang, maka dari sisi tata ruang perlu kesepakatan bersama untuk mengarahkan fungsi-fungsi kawasan di sekitar sofifi untuk saling menyanggah fungsi antar kawasan.
Sofifi kedepan merupakan Kota Metropolitan yang unik, karena batas-batas wilayahnya adalah laut. Dengan kata lain metropolitan ini akan menjadi sebuah “Metropolitan Kepulauan”, karena aktifitas antar wilayahnya dihubungkan melalui berbagai modal laut. Berbeda dengan kota-kota besar lain, dominasi aktifitas darat-laut mencerminkan wilayah ini sebagai sebuah metropolitan tepian air (water front city). Laut yang terbentang luas pada masing-masing wilayah merupakan teras depan dari kota ini.
Kini menejelang 26 tahun, usia Sofifi Ibu kota Provinsi Maluku Utara, tampak belum memperlihatkan tanda tanda sebuah kota masa depan yang kita harapkan, seolah-olah merambah hasrat kita untuk mempertanyakan kebijakan-kebijakan pemerintah provinsi saat ini tentang arah kebijakan yang akan dicapai kedepan. Pemerintah saat ini adalah penentu arah kebijakan Pembangunan kedepan khususnya Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara, janji kampanye yang pernah disampaikan jangan hanya menjadi retorika kosong tanpa sikap nyata untuk kemajuan Maluku Utara masa depan, meskipun Tantangan pemerintah saat ini sangat kompleks permasalahan dan problematikanya, tentunya membutuhkan ketegasan, kearifan dan kebijaksanaan dalam penyelesaiannya.
Menurut penulis, dari berbagai realitas dan fakta yang ada, kurang lebih dari 26 tahun usia provinsi Maluku Utara, telah melahirkan berbagai perubahan meski tidak terlalu Nampak dipermukaan, tapi paling tidak banyak hal yang telah dicapai untuk Negeri ini. Seyogiyanya, ketika kita menggelitik kembali peristiwa besar yang telah ditorehkan oleh para pemimpin, pejuang-pejuang terdahulu, patutlah kita memberikan apresiasi dan penghormatan kepada mereka dalam perjuangan pemekaran Provinsi Maluku Utara yang kita cintai ini. Sebuah catatan kritis dan kisah yang panjang dalam perjalanan pembangunan provinsi Maluku Utara, setidaknya menjadi kado Istimewa dari Kesimpulan ini sekaligus memberikan dukungan dan apresiasi terbaik. semoga kepemimpinan saat ini dalam melaksanakan amanah periode 5 tahun kedepan dapat memberikan dampak perubahan yang signifikan untuk provinsi Maluku Utara yang Tercinta ini. Amin.**
JNewstv.com Berita Fakta & Realita