Home / Berita / Nuryadin Ahmad : Ranperda RTRW Belum Final

Nuryadin Ahmad : Ranperda RTRW Belum Final

JNewstv. Com | Halteng
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui beberapa tahap yang harus jalankan, sehingga keliru kalau ada yang beranggapan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) hari ini telah di sahkan atau akan disahkan dalam beberapa hari kedepan oleh DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Hal ini dikataka oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPERDA) Halteng, Nuryadin Ahmad kepada media.( 13/06/21)

Nuryadin Ahmad,politikus dari PDIP dan anggota komisi III DPRD Kabupaten Halteng ini mengatakan bahwa dalam Kepmen ATR/BPN nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah. Jadi RTRW yang disusun saat ini bukan murni atau mutlak, namun setiap saat bisa direvisi, tentu apa yang diatur dalam RTRW sesuai dengan kepentingang rakyat bukan Ansih kepentingan Investasi.” Yakin saja bahwa penataan ruang dan kawasan yang diatur dalam RTRW Pemerintah Daerah tidak akan mengkhianati Ruang hidup Rakyat Halmahera Tengah,” akunya.

Ia menyarankan kepada pihak yang konsen mengkritis Ranperda RTRW supaya penyampaian pendapat harus didasarkan pada Ketentuan Peraturan Perundangan, jangan menggunakan Asumsi pribadi supaya kritiknya tidak terkesan liar,. ” Karena proses pembahasan Perda di DPRD diatur dalam ketentuan bukan kemauan masing orang atau fraksi,” tuturnya.

Terkait dengan kawasan Industri yang diusulkan dalam Ramperda sebesar 16.620 Hektar itu mencakup Kecamatan Weda Tengah, Weda Utara & Kec. Pulau Gebe, secara rinci Nuryadin menjelaskan bahwa untuk Pulau Gebe Seluas 6.20 Ha dengan status Kawasan Industri Holding Zoom, Weda Utara sebesar 830 Ha yang mencakup Wilayah Desa Gemaf tidak sampai ke Desa Sagea. ” Untuk Weda Tengah 15.170 Ha, dan perlu diketahui bahwa seluruh Kawasan Industri itu berada pada Areal Izin Konsesi PT. Weda Bay Nikel, jadi bukan kawasan baru atau lahan baru yang akan mencaplok ruang hidup masyarakat sekitar, Karena itu saya berharap kepada para pihak yang ingin memberikan masukan maupun pendapat terkait Ranperda RTRW saya saran supaya dituangkan dalam pokok pikiran untuk disampaikan kepada kami (DPRD),” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa pada prinsipnya DPRD sangat terbuka untuk menerima masukan, sebab peruntukan pola ruang & kawasan akan diatur lebih rijjit dalam Rencana Detail Tata Ruang yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. ” Jadi pokok pikiran bisa disampaikan ke DPRD dan juga ke Pemerintah Daerah Bupati dan Wakil Bupati mumpung tahapan pembobotan penyempurnaan RTRW masi ada, Supaya jangan terlalu berwacana di FB tapi datang dan bicara, karena 20 Orang Anggota DPRD semuanya orang Weda Patani & Gebe jadi tidak perlu sungkan karena kita samua FAGOGORU,” aku Nuryadin. (Kemal Swedya)

About Redaktur

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII