Home / Hukum & Kriminal / Ode Tuntut Pelaku Percobaan Pembunuhan terhadap Dirinya Maksimal 7 tahun Penjara. 

Ode Tuntut Pelaku Percobaan Pembunuhan terhadap Dirinya Maksimal 7 tahun Penjara. 

JNewstv.com | Halteng.  Seorang pria (41) Lamagi La Ode siang tadi (29/10/2019) mendatangi seorang pria (39) Ilham Maoeradji atas dugaan percobaan pembunuhan kepada Lamagi La Ode beberapa waktu lalu. Hal inipun diungkapkan ode sapaannya kepada redaksi JNewstv.com. Ode yang merasa dirinya terancam langsung menceritakan kronologi kejadian atas kasus tersebut kepada media dan sontak mengancam balik pelaku pengacaman saudara Ilham dengan nada emosi. Ode menegaskan, jika pelaku Ilham saat dipersidangan nanto memberikan keterangan palsu, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun jika terbukti yg bersangkutan berbohong. Menurut Ode dirinya diancam oleh pelaku dengan sebuah benda tajam berupa parang saat korban hendak keluar rumah menuju sebuah penginapan Fagogoru dimana penginapan tersebut ada sipelaku Ilham Maoeradji bersama isteri dan seorang Kepala Desa Kacepi yang menunggu kedatangan korban.

Pasalnya, saya keluar dari rumah untuk menuju di mana Ilham Maoeradji (pelaku) tinggal yakni Penginapan Fagogoru demi mendapatkan sesuatu informasi yang akurat, perasaan saya sudah merasa tak nyaman, sehingga sebelum tiba di penginapan itu, saya sudah mempersiapkan alat rekaman suara dan video yang saya miliki tanpa diketahui oleh pelaku dengan tujuan mengantisipasi hal – hal yang tidak kita inginkan bersama.

Firasat si korbanpun ternyata benar. Saat tiba dipenginapan tersebut terjadi aksi mengancam akan membunuh si korban. “Saya masuk dan duduk kurang lebih 1 menit dihadapan Ilham Maoeradji bersama istrinya dan Kades Kacepi tak lama aksi pengancaman dan percobaan pembunuhan itupun terjadi, Ilham berlari kearah belakang penginapan mengambil sebilah barang tajam (parang) kemudian mengejar saya sampai didepan pintu masuk utama penginapan itu. Namun, dihalau oleh istrinya dan Kepala Desa Kacepi Hi. Husen dan juga pemilik penginapan,” kisahnya.

Dalam kasus pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap dirinya, Ode tidak tinggal diam. Ia mengaku akan menuntut sipelaku sesuai dengan ancaman hukuman yang berlaku. Jika para saksi dalam persidangan nanti bersaksi dengan mengatakan yang tidak benar atau berbohong, maka saksi dan pelaku bisa dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Jika dalam proses persidangan saksi maupun pelaku berkata bohong, Ode menilai saksi telah bekerjasama dengan pelaku yakni Ilham Maoeradji atas dugaan kasus tersebut,” ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Teropong Malut, keterangan dari Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu. A. Effan Sulaiman SIK bahwa, dalam pemeriksaan saksi yang merupakan istri pelaku dihadapan penyidik mengaku Ilham Maoeradji (suaminya) saat marah tidak menggunakan barang tajam (parang) apa lagi mengancam dengan menggunakan barang tajam. Kasus ini sementara masih dalam proses lidik terhadap para  saksi, ungkap Kasat. Kasat juga mengaku, istri pelaku sudah diperiksa. ” Isteri pelaku sudah kita periksa, dan untuk Kepala Desa Kacepi Hi. Husen saat dihubungi baru – baru ini mengaku masih berada di Ternate, yang bersangkutan berjanji saat kembali ke Weda dirinya langsung melapor ke polres setempat untuk memberikan keterangan,” tutup Kasat. (Red)

About jnews

Check Also

Upacara Hari Kesaktian Pancasila ke-61, Bupati Halteng Ikram Sangadji Jadi Inspektur, Ketua DPRD Baca Naskah Ikrar

HALTENG, JNewstv.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, menggelar upacara peringatan Hari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII