JAILOLO MALUKU UTARA, JNewstv.com — Praktisi Hukum Maluku Utara, Sri Wahyuningsih Madilis, S.H., mendesak Bupati Halmahera Barat (Halbar), James Uang, untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berinisial MK. Oknum tersebut diduga kuat melakukan penggelapan dana bantuan senilai Rp 50 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pengobatan warga kurang mampu. Senin (08/12/25)
Dana bantuan tersebut awalnya diniatkan oleh Pemerintah Kabupaten Halbar untuk membantu pengobatan seorang anak bernama Kierran di salah satu rumah sakit di Sulawesi Utara.
Sri Wahyuningsih, yang akrab disapa Ning, mengungkapkan bahwa tindakan oknum berinisial MK tersebut tidak hanya sebatas penggelapan dana bantuan, tetapi juga disertai intimidasi verbal terhadap keluarga korban.
“Amarah itu memuncak ketika saya mendengar yang diungkap MK kepada keluarga korban, yang melontarkan kata-kata merendahkan seperti ‘Ngoni itu miskin’,” kata Ning. Ia menilai ucapan tersebut sudah masuk dalam tindakan merendahkan martabat.
Ning juga menyoroti dugaan tumpulnya penegakan hukum di Kabupaten Halbar, di mana ia mengklaim masih banyak oknum pejabat yang saling melindungi tindakan kejahatan yang dilakukan.
Oleh karena itu, ia mendesak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Disperindag atas lemahnya kontrol terhadap bawahan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pencairan dana bantuan publik.
“Jika benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai prosedur administrasi dan hukum yang benar, agar tidak ada lagi oknum yang dapat merusak nama pemerintahan,” tegasnya.
Menurut Ning, kewenangan memberikan sanksi disiplin hingga etik (pemecatan) melekat pada Bupati, yang didasari oleh dasar hukum yang berlaku.
” Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 UU Tipikor mengancam pelaku yang merugikan keuangan negara dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 200 juta,” ungkap Ning kepada awak media
Selain itu, “Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, serta potensi pelanggaran Pasal 415 KUHP (penggelapan dalam jabatan) dan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena penyalahgunaan dana publik,” Tambahnya.
(Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita