Home / Berita / Oknum Polisi Ronal Zulfikri Aniaya Istri, Hakim Perintahkan Tahan, Jaksa Diam! Hukum Lumpuh di Halmahera Utara?

Oknum Polisi Ronal Zulfikri Aniaya Istri, Hakim Perintahkan Tahan, Jaksa Diam! Hukum Lumpuh di Halmahera Utara?

HALTENG, JNewstv.com – Penegakan hukum kembali dipertanyakan. Seorang anggota aktif Polres Halmahera Utara, Ronal Zulfikri Effendi, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kini belum juga ditahan meskipun proses hukumnya telah berjalan dan perintah penahanan telah dikeluarkan oleh majelis hakim sejak 15 Mei 2025. Selasa (27/05/25)

Ironisnya, di tengah harapan masyarakat akan keadilan, justru muncul kesan bahwa status terdakwa sebagai aparat kepolisian menjadi tameng perlindungan hukum. Padahal, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tobelo, Minggu malam (25/5), Ketua Majelis Hakim Herdian Eka Putravianto dengan tegas menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum mengeksekusi penahanan terhadap terdakwa.

“Seharusnya JPU segera lakukan eksekusi penahanan. Kenapa ditunda-tunda? Ini bukan perkara yang bisa diabaikan,” tegas Hakim Herdian dalam sidang terbuka yang juga dihadiri lima orang saksi, termasuk korban berinisial WAS.

Kasus KDRT ini terungkap setelah korban memberi kesaksian bahwa ia dianiaya oleh suaminya sendiri di kawasan Pasar Ikan Wosia, Tobelo, usai cekcok soal penjualan ikan. Peristiwa tersebut menyisakan trauma mendalam dan tekanan psikologis yang belum pulih hingga kini.

Korban dan keluarga menyuarakan kekecewaan. Dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (26/5), ayah korban menyatakan:

“Kami sangat kecewa. Anak kami dianiaya oleh suaminya sendiri, namun pelaku yang merupakan anggota polisi tidak ditahan. Ini mencederai rasa keadilan.”

Praktisi hukum Syafridhani, SH,. MKn hal ini menunjukkan Terdakwa Ronal Zulfikri Effendi dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban menderita luka berat atau jatuh sakit sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan lebih dari 4 minggu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.”

Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, terdakwa seharusnya ditahan sejak proses hukum bergulir, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 21 Ayat (4) huruf b, yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan diduga keras melakukan tindak pidana.

Penundaan penahanan terhadap terdakwa menimbulkan spekulasi publik soal keberpihakan institusi penegak hukum terhadap anggotanya sendiri. Masyarakat mulai mempertanyakan: apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?

Keluarga korban mendesak agar kejaksaan dan institusi kepolisian bersikap tegas dan segera mengeksekusi perintah penahanan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

“Apakah karena dia polisi, lalu hukum jadi lumpuh? Kami hanya ingin keadilan ditegakkan!” tegas ayah korban penuh emosi.

Sesuai prosedur, setelah penetapan penahanan oleh pengadilan, JPU berkewajiban mengeksekusi penahanan terhadap terdakwa. Kegagalan melaksanakan perintah tersebut dapat menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Diharapkan Kapolda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi segera turun tangan, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi atau perlakuan istimewa kepada pelaku, meski yang bersangkutan adalah anggota kepolisian.

Reporter: IH
Editor: Redaksi JNewstv.com

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII