Home / Berita / Pangkalan Minyak Tanah di Payahe Diduga Lakukan Penyimpangan, Warga Minta Pemerintah Tikep Bertindak

Pangkalan Minyak Tanah di Payahe Diduga Lakukan Penyimpangan, Warga Minta Pemerintah Tikep Bertindak

JNewstv.com | Maluku Utara. Tikep OBA, – Sejumlah warga di kelurahan Payahe kecamatan Oba Tidore Kepulauan mengeluhkan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah oleh beberapa pangkalan di wilayah tersebut. Warga menduga bahwa pangkalan-pangkalan tersebut menjual minyak tanah subsidi dengan harga di luar harga eceran tertinggi (HET) atau mengurangi jatah minyak tanah yang seharusnya diterima oleh warga.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, minyak tanah subsidi yang baru sehari sampai di pangkalan sudah habis tersalurkan dalam beberapa jam saja. Padahal, warga seharusnya mendapatkan jatah 35 liter per kepala keluarga, namun hanya diberikan 10 liter saja. “Jangan-jangan sebagian besar dijual keluar dengan harga tinggi,” ujarnya saat diwawancarai media pada Minggu, 25 Februari 2024.

Hal senada juga diungkapkan oleh warga lain berinisial S. Ia mengatakan bahwa jumlah pangkalan yang tersedia di kelurahan Payahe hanya empat, namun warga setempat sulit mendapatkan jatah minyak tanah dari pangkalan-pangkalan tersebut. Ia menambahkan bahwa pemilik pangkalan selalu beralasan bahwa stok minyak tanah yang diterima dari agen sangat terbatas, sehingga pembagian ke masyarakat juga berkurang. “Padahal, minyak tanah subsidi yang disuplai dari Pertamina ke agen dan disalurkan ke masyarakat itu sudah sesuai dengan jumlah kartu keluarga (KK). Kenapa bisa jadi begini?” tanyanya.

Atas persoalan ini, warga berharap kepada pemerintah daerah Tikep agar segera mengambil langkah tegas untuk menindak oknum-oknum pangkalan nakal yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran minyak tanah. Warga juga meminta agar pemerintah Tikep dapat mengawasi pergerakan mobil minyak tanah ke setiap pangkalan di daratan Oba.

Sementara itu, salah satu pemilik pangkalan di kelurahan Payahe, Om Jadda, mengaku bahwa pangkalan yang ia miliki juga mengalami kekurangan stok minyak tanah. Ia mengatakan bahwa hal ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan minyak tanah ke warga. Ia menjelaskan bahwa kuota minyak tanah untuk pangkalan sebelumnya adalah dua ton, namun kini hanya diberikan satu setengah ton saja. “Ini yang jadi masalah, karena suplai minyak tanah ke pangkalan sudah terbatas, sehingga pembagian ke masyarakat juga tidak mencukupi,” katanya.

Ia berharap agar pemerintah Tikep yang membidangi masalah ini atau aparat penegak hukum dapat mengecek kembali alasan mengapa minyak tanah yang disuplai ke setiap pangkalan bisa berkurang dan tidak sesuai dengan jumlah data masyarakat yang diajukan.

Terpisah, Pranata Laboratorium Perindagkop Tikep, Habib Abubakar, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima adanya keluhan warga masyarakat di kelurahan Payahe tentang pelayanan beberapa pangkalan BBM jenis minyak tanah ke masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan bahwa pemerintah khususnya dinas perindagkop mengharapkan jika ada dugaan seperti itu, masyarakat tidak segan-segan melapor ke dinas untuk ditindaklanjuti.

Ia menambahkan bahwa saat ini dinas perindagkop akan memperbaharui surat rekomendasi bagi seluruh pangkalan di kota Tikep. “Jadi, jika ada pangkalan yang diduga berbuat curang dan masyarakat mengetahuinya, tolong lapor ke dinas perindagkop dengan menyebut nama pangkalan, pemilik, alamat, dan pihak dinas akan menindaklanjuti serta menjaga rahasia si pelapor,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama CV. RUSDA Tikep, Awat Hi Ahmad, saat dikonfirmasi melalui telepon, tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan.

Inilah dasar hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan penyaluran minyak tanah, yaitu:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi¹, yang mengatur mengenai penyelenggaraan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, termasuk penentuan harga dan subsidi BBM.

– Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak², yang mengatur mengenai jenis, kualitas, dan kuantitas BBM yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penugasan, serta penetapan HET BBM oleh menteri.

– Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 191 Tahun 2014³, yang mengatur mengenai perubahan jenis BBM khusus penugasan menjadi bensin RON minimum 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, serta mekanisme penetapan perubahan tersebut.

– Perda SBT No. 3 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak⁴, yang mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi penyalur BBM, termasuk SPBU, PSPD, SPBB, dan pangkalan, serta sanksi administratif dan pidana bagi yang melanggar.

 

Penulis : Dhano/tim

Editor : Redaksi

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII