HALTENG, JNewstv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di Aula Paripurna DPRD Halteng.
Ketua DPRD Halteng, Zulkifli Hi Bayan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa agenda utama paripurna Penyampaian Rancana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026 pada Paripurna ke 12 masa persidangan III tahun 2025 oleh DPRD Halteng
KUA – PPAS adalah dokumen penting dalam penyusunan APBD. dokumen ini memuat kebijakan umum anggaran, proyeksi pendapatan dan belanja serta serta prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah, sehingga kedepannya arah kebijakan pembangunan di kabupaten Halmahera Tengah sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan.

Penyusunan KUA dan PPAS merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD tahun 2026 sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa kepada daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD mengacu pada Asas, prinsip dan pedoman penyusunan APBD yang di tetapkan oleh Menteri dalam Negeri di setiap tahun Anggaran.
Batas Waktu penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas platfon Anggara sementara (PPAS) APBD 2026 palingan lambat Minggu kedua bulan juli atau secepatnya tanggal 15 bulan juli 2025 untuk di bahas dan di sepakati bersama DPRD dan pemerintah daerah
Selain itu” Sesuai peraturan Menteri dalam Negeri RI No 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 juga menegaskan pemerintah daerah harus memenuhi tahapan dan jadwal proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2026.
Memulai dari penyusunan dan penyajian rencana KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk di bahas serta disepakati bersama, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Perda tentang APBD tahun Anggaran 2026.
Maka dari itu” Perlu di ingatkan bahwa setelah penyampaian KUA PPAS APBD 2026 hari ini, penetapan KUA dan PPAS APBD tahun 2026 paling lambat tanggal 17 Agustus tahun 2025, dan penyusunan RKA-SKPD dan APBD 2026 paling lambat 7 September 2025 sesuai peraturan Permendagri 15 tahun 2024, tegas. Zulkifli Ketua DPRD
*Ilham Husen*
JNewstv.com Berita Fakta & Realita