Home / Berita / Pasir Pantai Diduga Tak Berizin Dipakai Proyek Jogging Track Lapangan POR Weda, Kadis Akui Rekomendasikan

Pasir Pantai Diduga Tak Berizin Dipakai Proyek Jogging Track Lapangan POR Weda, Kadis Akui Rekomendasikan

HALTENG, JNewstv.com — Sorotan publik pada pembangunan Kota Weda Halmahera Tengah terkait kinerja Bupati Ikram Sangadji jadi penilaian masyarakat Maluku Utara, Sorotan ini mengarah pada pekerjaan Penggunaan material pasir pantai dalam proyek pembangunan Jogging Track dan pagar keliling Lapangan POR Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menuai sorotan. Material yang disebut berasal dari wilayah Payahe, Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, diduga belum dapat dibuktikan legalitas pertambangan maupun dokumen asal-usul materialnya. Kamis (20/08/26)

Sorotan semakin menguat adanya dugaan konspirasi dan manipulasi serta permufakatan jahat, setelah Kepala Dinas Penataan dan Kawasan Perkotaan Halteng, Bambang Prakoso, mengakui bahwa dirinya merekomendasikan penggunaan pasir tersebut. Saat ditemui wartawan JNewstv.com di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026), Bambang menyatakan pasir yang digunakan masih dalam proses pengujian laboratorium.

Menurut Bambang, jenis pasir yang digunakan tidak secara spesifik disebutkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia juga menyatakan pasir pantai masih dapat digunakan untuk konstruksi yang memiliki elemen besi sepanjang hasil pengujian menunjukkan kadar garam atau klorida berada dalam batas yang dapat diterima.

Foto: Material Besi pad Proyek Jogging Track Lapangan POR Weda.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru: apakah material telah memenuhi persyaratan teknis sebelum digunakan, dan apakah sumber pasir tersebut memiliki legalitas yang lengkap?

Material digunakan sebelum Hasil Laboratorium Keluar ini sudah bagian indikasi ada permainan yang sering dilakukan Pemda Halmahera Tengah yang berkonspirasi dalam permufakatan jahat melawan hukum disetiap pekerjaan proyek konstruksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasir pantai tersebut telah berada dan digunakan di lokasi pekerjaan sementara hasil uji laboratorium belum keluar, ini ada apa.?

Kondisi ini penting diperiksa karena pengujian material pada pekerjaan konstruksi bukan sekadar formalitas. Material yang tidak memenuhi spesifikasi dapat memengaruhi mutu, umur layanan, keselamatan, dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Di jelaskan dari keterangannya Dr. (cad) Sudarwin Hasyim, ST,. M.T. “Dalam dokumen teknis pekerjaan konstruksi pemerintah, material harus memenuhi persyaratan teknis dan spesifikasi yang ditetapkan. Ketentuan jasa konstruksi juga menempatkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, serta tanggung jawab penyelenggara konstruksi sebagai bagian penting penyelenggaraan pekerjaan. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi masih berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023”.

Dengan demikian, hasil laboratorium seharusnya menjadi bagian penting dalam memastikan apakah pasir tersebut layak digunakan, bukan sekadar pembenaran setelah material terlanjur dipasang.

Menurutnya, Pasir Pantai Tidak Otomatis Haram, Tetapi Tidak Bisa Asal Digunakan. Secara teknis, persoalannya bukan semata-mata karena material tersebut berasal dari pantai dan peruntukannya untuk masyarakat atau proyek konstruksi jadi jangan di exploitasi secara berkesinambungan dan beskala besar.

“Pengrusakan bibir pantai dan berdampak besar seperti menyebabkan abrasi pantai, itu sama saja merusak ekosistem hingga menciptakan proyek baru lagi yang di kehendaki bagi pencari proyek”.

Pasir laut atau pasir pantai tidak dapat langsung dianggap layak atau tidak layak hanya berdasarkan asal material. Yang harus dibuktikan adalah karakteristik material, kadar klorida, kadar garam, kandungan organik, gradasi, kebersihan, dan parameter lain sesuai kebutuhan pekerjaan.

Namun, penggunaan pasir yang mengandung klorida pada konstruksi beton bertulang perlu mendapat perhatian serius. Ion klorida dapat mempercepat korosi tulangan baja apabila masuk ke dalam sistem beton dalam kadar yang tidak diperbolehkan.

Dalam pekerjaan konstruksi, persyaratan material tidak boleh hanya didasarkan pada pernyataan bahwa konstruksi tersebut “menggunakan besi”. Justru keberadaan tulangan baja membuat pengendalian klorida menjadi salah satu aspek yang harus diperiksa.

Dokumen spesifikasi teknis pekerjaan pemerintah juga mensyaratkan material konstruksi memenuhi spesifikasi dan standar teknis yang ditetapkan; beberapa spesifikasi pekerjaan beton pemerintah merujuk persyaratan material beton dan baja serta standar teknis yang berlaku.

Dijelaskan, Dalam perspektif konstruksi sipil, penggunaan pasir pantai pada pekerjaan yang berhubungan dengan beton bertulang tidak cukup dinilai berdasarkan pernyataan bahwa “kadar garamnya rendah”.

Yang harus dibuktikan melalui pengujian adalah apakah material memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dan standar yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.

Apabila pasir pantai mengandung klorida tinggi dan digunakan dalam beton bertulang tanpa perlakuan maupun pengujian yang memenuhi ketentuan, terdapat risiko korosi tulangan. Korosi dapat menyebabkan berkurangnya luas penampang tulangan, munculnya retak pada beton, delaminasi, hingga penurunan durabilitas konstruksi.

Karena itu, hasil laboratorium harus menjadi dasar keputusan teknis, bukan sekadar pelengkap administrasi, dengan syarat hasil uji Leb yang Independen bebas rekayasa dari kepentingan konspirasi yang menguntungkan pribadi dan golongan karna kapasitas dan jabatan bersifat uang semata.

Dalam konteks proyek Jogging Track Lapangan POR Weda, setidaknya perlu diperiksa:

  1. hasil uji kadar klorida;
  2. kadar garam dan kandungan zat organik;
  3. gradasi dan kebersihan pasir;
  4. kesesuaian material dengan spesifikasi teknis kontrak;
  5. apakah pasir telah melalui proses pencucian atau perlakuan tertentu;
  6. metode penggunaannya dalam pekerjaan;
  7. persetujuan konsultan pengawas;
  8. persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  9. dokumen sumber material dan legalitas pemasok;
  10. serta bukti bahwa material yang digunakan sesuai dengan dokumen kontrak.

Dengan demikian, pernyataan bahwa pasir pantai “bisa digunakan untuk konstruksi besi” tidak dapat berdiri sendiri tanpa data laboratorium dan dokumen teknis dari pengawasan serta survei data lapangan.

Persoalan kedua yang tak kalah penting adalah asal-usul pasir. Apabila benar pasir tersebut diperoleh dari kegiatan penggalian atau penambangan mineral tanpa perizinan yang dipersyaratkan, persoalannya tidak berhenti pada kualitas konstruksi.

UU Minerba telah mengalami perubahan dan perkembangan regulasi hingga 2026. Ketentuan pidana pertambangan tanpa izin antara lain terdapat dalam Pasal 158 UU Minerba sebagaimana perubahan terakhir yang relevan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar untuk kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 161 juga mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari sumber berizin sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Praktisi hukum dan pemerhati publik Oktovianus Leki, SH. Menjelaskan “Istilah “galian C” yang sering digunakan masyarakat perlu hati-hati. Dalam rezim hukum pertambangan sekarang, penentuan status dan izin material tidak cukup hanya menyebut “galian C”, tetapi harus dilihat jenis mineral, lokasi, kegiatan pengambilan, serta perizinan yang diwajibkan”.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi teknis perlu memastikan apakah sumber pasir di Payahe tersebut memiliki izin pertambangan atau perizinan lain yang memang diwajibkan untuk kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material tersebut.

Jangan Sampai Pemerintah Daerah Hanya Memeriksa Mutu, Tetapi Mengabaikan Asal Material. Jika pasir dinyatakan memenuhi standar teknis berdasarkan laboratorium, hal tersebut belum otomatis membuktikan bahwa pasir tersebut diperoleh secara legal.

Sebaliknya, apabila sumber material ternyata tidak memiliki legalitas, kualitas material yang baik tidak menghapus persoalan hukum mengenai asal material tersebut.

Pemerintah daerah perlu memeriksa dua sisi sekaligus: legalitas sumber material dan kesesuaian teknis material.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan serta konsekuensi terhadap penyimpangan kewajiban dalam persetujuan lingkungan/perizinan.

Jika kegiatan pengambilan pasir menyebabkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tanpa persetujuan/perizinan lingkungan yang diwajibkan, ketentuan lingkungan hidup juga dapat menjadi dasar pemeriksaan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku dengan perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Proyek Jogging Track Lapangan POR Weda tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh menggunakan kontrak Nomor 600.3/002/SPP/PMB.JGT-TR/APBD/DPRKP-HG/VII/2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp3,520 miliar.

Pekerjaan dilaksanakan dalam waktu 163 hari kalender oleh CV Morojaya Sentosa Abadi, dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten Halmahera Tengah.

Selain pekerjaan jogging track, di lokasi juga terdapat pekerjaan pagar keliling lapangan yang disebut memiliki nilai sekitar Rp2,3 miliar lebih. Informasi yang diperoleh menyebutkan papan proyek pagar tersebut belum terpasang karena pekerjaan masih dalam tahap persiapan material.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena pekerjaan yang dibiayai APBD harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya dari sisi administrasi pembayaran, tetapi juga kualitas, kuantitas, spesifikasi, dan kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak.

Regulasi pengadaan pemerintah menempatkan prinsip memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia.

Menurut pengacara Okto, “Dari perspektif hukum, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai kontrak, dugaan material tanpa legalitas, dan dugaan penyimpangan proses pengadaan merupakan persoalan yang berbeda dan harus dibuktikan satu per satu, walaupun tidak setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Namun, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kesengajaan mengubah spesifikasi, menggunakan material yang tidak memenuhi kontrak, pembayaran atas material yang tidak sesuai, rekayasa dokumen, atau persekongkolan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat berkembang dari pelanggaran administratif/kontraktual menjadi perkara pidana sesuai unsur yang terbukti.

Dalam hal ini penyidik perlu memeriksa PPK, konsultan pengawas, kontraktor, pemasok material, pejabat terkait, dokumen tender, RAB, spesifikasi teknis, berita acara pemeriksaan material, hasil laboratorium, invoice, surat jalan, serta dokumen asal-usul pasir.

Oktovianus Leki berharap APH Diminta Jangan Hanya Menunggu Hasil Laboratorium, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pasir tersebut “bisa digunakan”.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar, Dari mana pasir itu diambil? Siapa yang mengambil? Apakah sumbernya memiliki izin? Siapa pemasoknya? Apakah material tersebut sesuai kontrak? Siapa yang menyetujui penggunaannya? Apakah material sudah digunakan sebelum dinyatakan memenuhi spesifikasi? Dan apakah negara membayar material yang benar-benar sesuai dengan kontrak?

Jika seluruh dokumen tersebut lengkap dan hasil pengujian membuktikan material memenuhi spesifikasi, maka tudingan mengenai ketidaksesuaian material harus diuji kembali secara objektif.

Tetapi apabila legalitas sumber material tidak ada, hasil laboratorium yang menyatakan pasir memenuhi persyaratan konstruksi tidak serta-merta membuat kegiatan pengambilannya menjadi legal.

Begitu pula sebaliknya, apabila material terbukti tidak memenuhi spesifikasi kontrak, alasan bahwa pasir tersebut berasal dari sumber tertentu tidak dapat menjadi pembenaran penggunaan material yang tidak sesuai.

Pemerintah daerah Halteng dalam hal ini Bupati Ikram Sangadji harus buka suara dan menanggapi secara serius permasalahan ini hingga tidak menghambat pembangunan dan menghambat pengusaha, jadi jangan tinggal diam tidak peduli karna publik berhak mendapat kejelasan.

Dengan nilai proyek miliaran rupiah yang bersumber dari APBD, publik berhak mengetahui apakah setiap material yang digunakan benar-benar memenuhi kontrak dan berasal dari sumber yang legal.

DPRD Halteng, Inspektorat, aparat pengawasan internal pemerintah, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara, pelanggaran kontrak, pelanggaran standar konstruksi, maupun pelanggaran ketentuan pertambangan dan lingkungan.

Sampai berita ini ditulis, dugaan mengenai ketidakberizinan sumber pasir dan dugaan pelanggaran hukum masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi serta pemeriksaan pihak berwenang.

JNewstv.com akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi Bupati Halteng, Kepala Dinas, PPK, kontraktor CV Morojaya Sentosa Abadi, konsultan pengawas, pemasok material, maupun pihak terkait lainnya.

Redaksi: Ilham Husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII