Home / Berita / Pembeli dan Penjual Damar Ilegal Semakin Marak di Provinsi Maluku Utara

Pembeli dan Penjual Damar Ilegal Semakin Marak di Provinsi Maluku Utara

Jewstv.com | Maluku Utara, Sofifi – Maraknya pencurian dan perdagangan damar ilegal di Provinsi Maluku Utara harus menjadi perhatian pemerintah terkait, terutama pihak Kehutanan dan Kepolisian untuk menindak para oknum pemain damar yang tak berijin dengan export ke luar negeri. Sofifi, 30 Agustus 2022.

Hal ini terungkap setelah penelusuran awak media, dari informasi masyarakat yang berada di Halmahera Timur dan Halmahera Selatan maupun Morotai dan ditemukan info salah satu cuko terbesar bernama Ervianto Wahyudi Widodo, Hengky dan Manik asal Surabaya, yang dicurigai berbisnis getah damar secara ilegal di daerah Maluku Utara, terseretnya nama oknum tersebut hingga terkuak, itu dibeberkan langsung oleh rekan seprofesinya berkebangsaan Bangladesh berinisial S dan memiliki usaha dan tempat penampungan damar di Kota Tidore Kepulauan, Sofifi, Desa Galala, sejak lima tahun lalu hingga sekarang belum juga mengantongi ijin resmi.

Kepada awak media, Jumat, (17/08/22), dari pengakuan Inisial S bahwa berbisnis getah damar bukan hanya dirinya sendiri, praktik Ilegal itupun, katanya, dilakoni juga oleh Ervianto, Hengky dan Manik, bahkan menurutnya Ervianto mengirimkan getah damar ke Surabaya malah jumlahnya lebih banyak dibanding dirinya.

Adapun itu, Dia juga menegaskan, getah damar dikirimkan oleh Ervin diketahuinya mencapai puluhan ton dalam sebulan.

“Jadi bukan cuma saya dia juga, saya sedikit saja dia lebih banyak” Ujarnya

Dugaan kuat telah diperoleh awak media kalau Ervianto enggan mengantongi ijin resmi yang diatur dalam peraturan Negara Republik Indonesia dengan bermain bersama okum Polisi diwilayah terkait dan diindikasikan dokumen yang tidak dipegang olehnya saat ini, meliputi Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), baik Ijin Penampungan dan Ijin Lingkungan, bahkan diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ditambah lagi, disebutkan disaat pengangkutan hasil hutan bukan kayu (getah damar), dirinya kerapkali tidak mencantumkan Nota Angkut Hasil Hutan bukan kayu.

Diketahui tentang bisnis damar ilegal ini sudah pasti melanggar, pasal 83 ayat (1) huruf, b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yakni tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan bukan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan bukan kayu. Bahkan dokumen sah berupa Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK).

Praktek ilegal ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar).

Hingga berita ini ditayangkan sudah mencoba berungkali menghubungi Ervianto, Hengky dan Manik, melalui via telpon maupun WhatsApp, kendati diketahui telah dibaca olehnya, ditunggu hingga jelang 2 hari belum juga merespon sedikitpun pesan WhatsApp maupun telpon. (Amat).

About jnews

Check Also

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

JNewstv.Com | Nusantara– ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII