TIDORE, JNewstv.com – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif dan adaptif melalui pelaksanaan sidang perkara pidana secara elektronik dan sidang keliling (zitting plaats) di wilayah Halmahera Timur (Haltim).
Sebanyak 16 perkara pidana termasuk perkara 11 terdakwa yang menarik perhatian yang terdaftar dengan nomor register 91 hingga 109/Pid.B/2025/PN Sso, mulai disidangkan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sidang pertama dilaksanakan secara online dari lokasi sidang keliling PN Soasio di Haltim.
Ketua PN Soasio, Asma Fandun, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya sidang sebagai Ketua Majelis Hakim, meskipun sedang berada di luar gedung pengadilan untuk menjalankan program sidang keliling atau zitting plaats.
Pelaksanaan sidang ini mengacu pada dua regulasi penting, yakni:
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, yang memberikan dasar hukum pelaksanaan persidangan secara daring;
- Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, yang menjadi landasan pelaksanaan sidang keliling di wilayah hukum yang jauh dari gedung pengadilan utama.
Zitting plaats atau tempat sidang di luar gedung pengadilan ditetapkan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Halmahera Timur yang secara geografis cukup jauh dari Kantor PN Soasio di Kota Tidore.
“Sidang ini tetap memenuhi standar hukum dan tata cara persidangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski dilakukan secara daring dan di luar gedung, asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi tetap menjadi prioritas kami,” ujar Ketua PN Soasio, Asma Fandun, dalam keterangan resminya.
Dengan pendekatan persidangan berbasis teknologi dan mobilitas, PN Soasio diharapkan dapat terus memperkuat layanan hukum yang cepat, tepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.
Jurnalis: Ibrahim Yusuf
JNewstv.com Berita Fakta & Realita