Halteng, JNewstv.com — Skandal proyek penataan Pantai Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, kini menyeruak sebagai dugaan kejahatan konstruksi dan korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Proyek breakwater senilai Rp9.925.000.000 yang dibiayai APBD 2025 itu bukan hanya gagal, tetapi ambruk dalam masa pemeliharaan, sebuah fakta yang secara teknis dan hukum mengindikasikan pelanggaran berat.
Berdasarkan dokumen analisis teknis yang diperoleh tim investigasi, proyek yang dikerjakan oleh CV. DTHREE FAMILY dengan durasi 150 hari kalender itu resmi kontrak pada 22 Juli 2025 dan roboh pada 1 Maret 2026 . Fakta ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas Dinas PUPR Halmahera Tengah.
FAKTA LAPANGAN PROYEK BARU SEUMUR JAGUNG, SUDAH HANCUR TOTAL. Investigasi langsung di lokasi menemukan kondisi konstruksi yang jauh dari standar teknik bangunan pantai:
- Batu yang digunakan berukuran kecil, tidak bergradasi
- Tidak ditemukan armour layer (lapisan pelindung utama)
- Tidak ada filter layer maupun core material sesuai desain
- Struktur tampak longgar dan mudah terdispersi gelombang
Padahal, dalam standar nasional seperti SNI 8165:2015 tentang Bangunan Pengaman Pantai, struktur breakwater wajib menggunakan batu besar dengan perhitungan teknis seperti metode Hudson atau Van der Meer.
Lebih parah lagi, berdasarkan analisis teknis, struktur seharusnya mampu bertahan minimal 25–50 tahun, bukan justru roboh dalam hitungan bulan .
INDIKASI KEJAHATAN DARI PERENCANAAN HINGGA PENGAWASAN DIDUGA BERMASALAH. Dokumen analisis menyebutkan secara tegas bahwa kegagalan proyek ini bukan sekadar kelalaian, melainkan rantai kegagalan sistemik:
1. Perencanaan Diduga Cacat
- Kajian hidro-oseanografi tidak memadai
- DED (Detail Engineering Design) diduga tidak komprehensif
- Spesifikasi material tidak sesuai kondisi gelombang laut
2. Pelaksanaan Diduga Menyimpang
- Material tidak sesuai standar (batu rijang, batu kapur bercampur tanah)
- Dugaan pengurangan volume pekerjaan (volume fraud)
- Shortcut pekerjaan akibat tekanan waktu
3. Pengawasan Diduga Kolusi
- PPK tetap menyetujui pembayaran (MC) meski kualitas buruk
- Pengawas lapangan tidak efektif
- PHO (serah terima) diduga hanya formalitas
Dalam dokumen analisis disebutkan secara eksplisit. “Jika pembayaran dilakukan penuh sementara kualitas tidak sesuai, maka terdapat indikasi kuat manipulasi MC—ini adalah bentuk korupsi konstruksi yang paling umum.
”PRAKTISI HUKUM: “INI BUKAN LAGI KELALAIAN, INI KEJAHATAN TERORGANISIR”
Praktisi hukum, Oktovianus Leki, SH, mengecam keras dugaan praktik kotor dalam proyek ini.
“Ini bukan konflik teknis biasa, ini sudah masuk kategori kejahatan korupsi berjamaah. Penggunaan material tidak standar seperti batu rijang untuk breakwater adalah pelanggaran fatal terhadap SOP konstruksi. Ini bukan salah, ini disengaja,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar:
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
“Kalau benar ada pengaturan tender dan pengurangan volume pekerjaan, maka ini masuk kategori korupsi pengadaan. Aparat penegak hukum wajib segera bertindak, termasuk memeriksa aliran dana dan harta kekayaan pihak terkait,” tambahnya.
AHLI KONSTRUKSI: “STRUKTUR INI TIDAK MUNGKIN ROBOH KALAU DIBANGUN BENAR”
Ahli konstruksi dari Universitas Brawijaya Malang, M. Sudarwin Hasyim, ST., MT, menilai keruntuhan proyek ini sebagai indikasi kegagalan total.
“Breakwater yang dirancang dengan benar tidak akan roboh dalam satu musim gelombang. Ini menunjukkan bahwa desain, material, atau pelaksanaan—atau semuanya—tidak memenuhi standar teknis.”
Ia menegaskan beberapa pelanggaran krusial:
- Tidak ada perhitungan berat batu (W50)
- Tidak ada sistem lapisan berjenjang (core–filter–armour)
- Tidak ada perlindungan kaki struktur (toe protection)
“Ini bukan sekadar gagal, ini kegagalan yang mencurigakan secara teknis,” tegasnya.
AHLI TIPIKOR: “INI MASUK POLA KORUPSI KONSTRUKSI KLASIK”
Sumber internal dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di bidang Tipikor menyebutkan bahwa pola kasus ini identik dengan praktik korupsi proyek infrastruktur:
- Mark-up anggaran
- Pengurangan volume pekerjaan
- Manipulasi dokumen pembayaran
- Pembiaran oleh pengawas
“Jika terbukti, ini bisa menyeret banyak pihak karena sifatnya berjamaah. Kerugian negara bisa mencapai 30–50 persen dari nilai proyek.”
PRAKIRAAN KERUGIAN NEGARA: MILIARAN RUPIAH RAIB
Berdasarkan analisis teknis:
- Kerugian minimal: Rp2,4 miliar
- Kerugian moderat: Rp3,4 – Rp3,9 miliar
- Kerugian maksimal: Rp4,9 miliar
Angka ini belum termasuk dampak sosial:
- Abrasi pantai
- Kerusakan lahan warga
- Gangguan ekonomi nelayan
SIKAP KONTRAKTOR & PEJABAT: BUNGKAM DAN SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Saat dikonfirmasi, kontraktor Ahmad Andong justru melempar tanggung jawab kepada Dinas PUPR. Sementara mantan Kadis PUPR, Ir. Arif Jalaluddin, memilih bungkam—tidak merespons panggilan maupun pesan.
Sikap ini justru memperkuat dugaan publik bahwa proyek ini sarat permainan kotor.
KESIMPULAN: NEGARA DIRAMPOK, HUKUM JANGAN TIDUR
Keruntuhan proyek breakwater Patani Utara bukan sekadar kegagalan teknis. Ini adalah alarm keras adanya dugaan korupsi berjamaah dalam proyek publik.
Dengan indikasi:
- Perencanaan cacat
- Material di bawah standar
- Pengawasan gagal total
- Dugaan manipulasi pembayaran
Maka sudah saatnya aparat penegak hukum—Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK—turun tangan tanpa kompromi.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, maka setiap proyek akan menjadi ladang rampok berjamaah. Negara rugi, rakyat menderita,” tutup Oktovianus Leki.
Jurnalis: Ilham Husen
Tim Investigasi
JNewstv.com Berita Fakta & Realita

