Home / Jnews Malut / Kab. Haltim / Pergantian Pengusulan PJ Sekda Suda Menjadi Domain Gubernur Dan PJ Bupati Haltim

Pergantian Pengusulan PJ Sekda Suda Menjadi Domain Gubernur Dan PJ Bupati Haltim

JNewstv.com | Maba – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara memandang bahwa pergantian maupun pemberhentian pejabat PLH sekda sudah menjadi domain pemerintah yakni Gubernur Abdul Gani Kasuba dan PJ Bupati Haltim M. Ali Fataruba.

Ketua Badan Kehormatan, Hasanuddin Lajimi Bagi kita yang terpenting adalah mengawal pengusulan Pj. Sekda secepatnya untuk segera menormalkan kembali jalanya pemerintahan ini, Siapapun yang diusulkan sebagai PJ sekda itu kewenangan PJ. Bupati dan Gubernur sebagai bentuk Kewenangan itu suda di atur dalam Perpres No 03 tahun 2018 tentang Penjabat sekretaris Daerah Pasal 4 poin (b) dan Pasal 5 ayat(2 )” itu artinya batas waktu Plh sekda untuk di usulkan menjadi penjabat adalah tujuh (7) hari masa kerja.

Dia Selanjutnya PJ Bupati M. Ali Fataruba mengusulkan kembali itu adalah hak Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, Saya yakin Segala keputusan Gubernur sudah di kaji secara matang dan di pertimbangkan secara cermat.

Pasalnya harus dipahami bahwa Gubernur memiliki struktur birokrasi yang sangat lengkap dalam memutuskan segala sesuatu bukan asal jadi. Keputusan gubernur sudah pasti di kaji oleh Biro hukum, staf ahli hukum dan biro pemerintahan bukan sebaliknya seperti yang di tuduhkan saat ini.

Lanjut Hasanuddin Oleh karena itu kami kembali menegaskan  bahwa kami tetap konsisten mengawal Pj. bupati untuk segera mengusulkan PLT sekda Haltim, kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera di tetapkan sebagai PLT Sekda

Dalam konteks ini Rabu 21/10/202 melalui Pesan WhatsApp Kepada Wartawan ….. bahwa kami sebagai anggota DPRD tinggal melaksanakan fungsi dan pengawasan serta tugas kami adalah mengawal dan memastikan agar pejabat yang di usulkan memenuhi syarat sebagaimana di atur dalam Prepres no 3 THN 2018. sehinga kita jangan mengatur urusan yang bukan kewenangan kita.

Kondisi dalam Gejolak Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah kita sudah berbau politik, maka saya mempertanyakan komitmen kita sebagai anak negeri dalam mengamalkan semboyan kita limabot faifiye itu dipertanyakan. Hal ini bisa memicu konflik tengah2 pelaksanaan pilkada. Tegas Hasanudin. (Tim)

About jnews

Check Also

Sekda Haltim Ultimatum Perusahaan Tambang: Alat Berat Dilarang Sembarang Lintasi Jalan Umum

Haltim, JNewstv.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII