JNewstv.com, Ternate
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Edi Swasono memberikan atensi atau perhatian terhadap kegiatan hari anak nasional 2019 dengan tema Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak- Nasional .Pasalnya saat ini maraknya penyalahgunaan zat inhalan seperti lem pada anak, khususnya pelajar cukup signifikan. Hal ini dikatakan olehnya kepada JNewstv.com di kantornya. (23/07)
Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan bahwa dari hasil sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2019, maupun sosialisasi BNNP kepada para guru pihak mendapatkan cukup banyak keluhan atas penyalahgunaan lem dari kalangan pelajar khususnya lem fox dan lem Aibon.
“Kebiasaan ngelem sangat berbahaya, awalnya anak coba-coba, karena harga murah dan mudah didapat selanjutnya anak kecanduan, dampaknya sesak napas kronis yang dapat menyebabkan koma,selain itu lem atau inhalansia dapat merusak sistem saraf dan menyebabkan kerusakan jangka panjang pada fungsi otak dan gagal jantung yang fatal atau dikenal dengan sudden sniffing death syndrom (SSDS) sehingga mati mendadak,” kata pria yang sebelumnya bertugas di Polda Papua ini.
Kepala BNNP Malut ini menjelaskan bahwa dirinya mendapat pertanyaan yang bagus dari para guru penggiat Anti Narkoba pada pertemuan pekan lalu (18/07) tentang sanksi hukum bagi toko yang menjual maupun pengguna lem.
“Memang sanksi hukum belum dimuat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun upaya rehabilitasi telah masuk dalam Permenkes nomor 50 tahun 2015 tentang petunjuk rehabilitasi medis bagi Penyalahguna Narkoba juga Kepala BNN melalui Deputi Rehabilitasi telah mengeluarkan surat edaran mulai tahun 2017 semua klinik Pratama di BNNP dan BNNK dapat menerima pasien ketergantungan zat adiktif lainnya termasuk lem, kecuali tembakau dan alkohol,” jelas Edi.
Edi menerangkan bahwa menurutnya pecandu inhalant termasuk lem harus dipulihkan karena kecanduan lem dampaknya sama bahkan lebih parah dari Narkotika seperti jenis sabu dan ganja dan ini harus diketahui serta menjadi perhatian bagi para guru dan orang tua.
” BNNP Malut sendiri mendata pengguna lem yang menjalani rehabilitasi rawat jalan sampai tahun 2019 sejumlah 76 yang seluruhnya dari kalangan pelajar. Para pelajar ini dijangkau oleh tim rehabilitasi ke sekolah berdasarkan informasi baik dari pihak sekolah maupun orang tua yang datang melapor ke BNNP Malut,” terang Pria lulusan Akpol angkatan 90 ini.
Lanjutnya, ia juga mengarahkan para penyuluh Narkoba BNNP Malut senantiasa menyuarakan bahaya Penyalahgunaan Narkoba termasuk zat inhalan seperti lem Aibon maupun lem fox serta bahan adiktif lainya di setiap penyuluhan.
“Selain itu, diharapkan komunikasi intens guru dan orang tua jika melihat atau mendengar penyalahgunaan Narkoba termasuk lem di lingkungan keluarga atau di sekolah bisa melapor ke klinik Pratama BNNP Malut dan ini tidak ada pembiayaan, tidak ada sanksi hukum dan kami menyiapkan tenaga medis untuk rehabilitasi,” tutup Edi. (Hanna)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita