Home / Berita / Plafon Bandara Sultan Babullah Ambruk, Publik Curiga Proyek Rp41 Miliar Sarat Korupsi

Plafon Bandara Sultan Babullah Ambruk, Publik Curiga Proyek Rp41 Miliar Sarat Korupsi

JNewstv.com | Ternate – Suasana Terminal Bandara Sultan Babullah Ternate mendadak mencekam pada Selasa (16/9/2025) sore. Sekitar pukul 15.30 WIT, plafon sepanjang lebih dari 100 meter runtuh dengan suara menggelegar, memicu kepanikan penumpang dan karyawan. Mereka berlarian keluar untuk menyelamatkan diri.

Seorang sopir bandara yang menjadi saksi mata mengaku nyaris menjadi korban. Plafon yang jatuh dari arah selatan ke utara hampir menimpa mobilnya.
“Untung saya cepat tarik mobil, kalau tidak sudah hancur,” ujarnya masih dengan wajah pucat.

Meski tidak ada korban jiwa, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Material baja ringan yang dipakai untuk plafon tampak roboh tanpa perlawanan, menimbulkan dugaan kuat adanya masalah pada kualitas konstruksi.

Ambruknya plafon Bandara Sultan Babullah Ternate

Runtuhnya plafon ini kembali menyeret ingatan publik pada proyek pengembangan Bandara Sultan Babullah senilai Rp41,2 miliar dari APBN 2023. Proyek dikerjakan PT Ramandika Mandiri dengan konsultan PT Tambora Setia Jaya.

Sejak awal, proyek ini sudah menuai sorotan. Laporan investigasi media pada 2023 mengungkap indikasi penyimpangan, mulai dari penggunaan material bekas, pemasangan plafon yang tidak simetris, hingga mengabaikan standar keselamatan kerja. Kritik publik kala itu dianggap angin lalu. Dua tahun berselang, dugaan itu terbukti plafon ambruk bahkan belum berumur tiga tahun.

Kepala Bandara Sultan Babullah saat ini, Sigit Budiarto, menyebut runtuhnya plafon disebabkan akumulasi air hujan di atap.

“Air menambah beban sehingga plafon tidak mampu menahan dan akhirnya jatuh,” jelasnya.

Namun pernyataan tersebut dianggap terlalu sederhana. Publik menilai alasan hujan hanyalah dalih klasik untuk menutupi fakta sesungguhnya, konstruksi bermasalah akibat praktik asal-asalan. “Bandara internasional tidak boleh roboh hanya karena hujan,” sindir seorang warga di lokasi.

Praktisi hukum, Syafridhani Smaradhana, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sekadar musibah “Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, maka ini murni tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia merujuk pada UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001, yang mengatur hukuman minimal 4 tahun penjara bagi pelaku korupsi.

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mewajibkan penyelenggara bandara menjamin keselamatan fasilitas.

Pasal 359 KUHP, yang memungkinkan kontraktor maupun pejabat terkait dijerat jika kelalaian mereka menyebabkan korban jiwa.

Gelombang desakan kini mengarah pada KPK, Kejaksaan, dan BPK agar segera turun melakukan audit forensik. Aktivis antikorupsi menilai proyek bernilai miliaran rupiah yang hanya bertahan dua tahun adalah bukti nyata adanya praktik mark up dan kolusi.

“Kalau Rp41 miliar hanya menghasilkan plafon murahan yang roboh, itu bukan proyek pembangunan, tapi perampokan anggaran negara,” tegas seorang aktivis di Ternate.

Runtuhnya plafon Bandara Sultan Babullah bukan hanya soal teknis bangunan, melainkan cermin bobroknya tata kelola proyek infrastruktur di Maluku Utara. Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa uang negara yang seharusnya menghadirkan fasilitas publik berkualitas, justru dikorbankan oleh mafia proyek.

Kini, publik menunggu apakah aparat berani mengusut tuntas hingga ke akar, atau lagi-lagi menutup kasus dengan dalih “bencana alam”?. (Ilon)

About Saleh Lukman

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII