JNewstv.com |Tobelo Halut. Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) akhirnya mengambila Alih, Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Sakit Tersangka Demianus Ice, dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengalihan Tanah GMIH.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Elvin Septian Akbar, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya Senin 06/12/2021.
Elvin menuturkan bahwa, kasus ini sementara di Lidik dan telah diambil alih oleh Polda Maluku Utara. Kami penyidik Polres Halut bertindak sebagai pelapor, ” Dari hasil pemeriksaan ternyata surat keterangan sakit dari dokter rumah sakit Betesda Tobelo itu keluar sehari sebelum salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH dipanggil untuk di periksa.
Itu artinya ada dugaan indikasi menghambat/atau menghalangi pemeriksaan penyidikan, ungkap Elvin.
Kami sudah melakukan peyelidikan dengan meminta keterangan pihak terkait staf rumah sakit Betesda dan juga dokter yang menandatangani surat tersebut.
Namun setelah dicocokan ternyata dokter tidak menandatangani surat tersebut karena pada saat itu sedang berada di pulau Morotai.
Lanjut Elvin, “Kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa pihak yang terkait didalamnya. Kami juga telah mengundang Jakop Soselisa untuk dikonfirmasi dalam kasus ini namun yang besangkutan tidak menghadiri undangan kami, Padahal sudah dua kali kami melayangkan undangan kepada beliau, tapi tidak di tanggapi,” Ungkap Kasat.
Saat ini kasus dugaan pemalsuan Surat Keteranga Sakit (Keterangan Dokter) sudah diambil alih oleh Penyidik Polda Maluku Utara.
Sementara itu Jacob Soselisa, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa bukannya saya tidak menghormati undangan dari pihak kepolisian, memang benar saya di undang terkait dengan permasalahan ini, namun menurutnya undangan itu salah alamat karena dirinya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan terkait dengan rekam medik seseoran ” Saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan tentang rekam medik seseorang” Ungkap Soselisa. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita