JNewstv.com,Ternate
Polda Maluku Utara lakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras hasil dari Operasi Pekat II Kie Raha 2019 yang di laksanakan di Lapangan Ngaralamo Salero ,Kota Ternate setelah usai apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).(19/12)
Kapolda Malut Brigjen Pol Dr Suroto Msi yang pimpin kegiatan tersebut mengatakan pemusnahan tersebut adalah hasil dari pelaksanaan cipta kondisi (cipkon)dengan menggelar Operasi Kepolisian Pekat Kie-Raha II 2019 dalam rangka upaya memberikan rasa aman dengan memerangi miras serta penyakit masyarakat demi terciptanya Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)2020 yang aman dan kondusif.
“Dalam melaksanakan cipkon tersebut ,selama dua minggu Polda Malut menggandeng TNI dan Pemda serta unsur terkait lainnya dalam pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 agar dapat berjalan dengan aman dan Tertib,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa tampa peran serta dari TNI serta pemda dan intansi terkait Polda Malut tidak bisa bekerja sendirian dalam memerangi peredaran miras menjelang Natal dan Tahun Baru ini.
“Untuk itu kami meminta bantuan dan dukungan masyarakat Provinsi Maluku Utara untuk membantu pengawasan terhadap peredaran miras menjelang Natal dan Tahun Baru ini karena kami tidak mungkin bisa bekerja sendiri, sehingga perlu kerjasama yang baik antara aparat dengan masyarakat untuk sama-sama memerangi miras yang ada di Bumi Moloku Kieraha ini,”jelas Kapolda.
Kapolda juga menghimbau agar dalam menyambut Perayaan Natal dan Tahun baru 2020 dapat merayakannya dengan hal-hal yang positif, jangan merayakan dengan hura-hura atau bahkan sampai mengkosumsi miras. Untuk itu Polda Maluku Utara bersama Pemkot akan mengadakan Dzikir dan Tabligh Akbar yang akan dilaksanakan di Landmark Kota Ternate dan diharapkan kepada masyarakat Kota Ternate agar bisa hadir di acara tersebut.
“Ini merupakan upaya Polda Maluku Utara dalam memberikan rasa aman serta mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama kita memerangi miras serta penyakit masyarakat lainnya,”harapnya.
Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh Danrem 152/Bbl dan Pejabat Instansi Terkait serta Pejabat Utama Polda Maluku Utara.Dan Barang Bukti miras Yang dimusnahkan yaitu Cap Tikus Sebanyak 1.398 Liter yang terdiri dari 974 Kantong Plastik dan 1.255 Botol, Kemudian Miras 683 Botol yang terdiri dari Golongan A : 642 Botol (Kadar Alkohol 0 – 5 %) dan Golongan C : 41 Botol (Kadar Alkohol 20 – 45%).(ilon/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita