JNewstv.com | Ternate
Polda Maluju Utara ( Malut) tidak menahan satu mahasiswa yang diduga melakukan pelemparan kepada petugas saat lakukan unjuk rasa (Unras) penolakan Undang – undang Omnibus Law pada hari Selasa (20/10) di depan kantor walikota Ternate. Namun mahasiswa yang berinisial MRAB (17 ) hanya wajib lapor. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan melalui prees realesenya. (22/10/2020)
AKBP Adip mengatakan satu mahasiswa yang diamankan Dit Reskrimum Polda Maluku Utara saat unjuk rasa ini diduga melakukan pelemparan kepada petugas.Pasalnya saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti tas ransel yang berisikan 5 (lima) batu, sehingga yang bersangkutan diamankan di lantai 2 Kantor Walikota untuk dimintai keterangan. ” Dengan bukti tersebut yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar pasal 212 sub pasal 335 KUHP yakni melakukan tindak pidana dalam perkara melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah,”ujarnya.
Kabid menjelaskan karena tersangka dengan ini masih dibawah umur, atas jaminan orang tua dan pihak kampus maka tidak dilakukan penahanan akan tetapi wajib lapor. ” Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara akan berkoordinasi dengan Bapas untuk mendampingi tersangka dibawah umur ,” kata Adip.(ilon/ Ray)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita