JNewstv.com | Jakarta — Polemik mengenai penerapan peraturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan pendataan wajib media terus menjadi perbincangan hangat di kalangan insan pers. Banyak jurnalis berpengalaman dan berpotensi belum terverifikasi di Dewan Pers karena terkendala biaya UKW dan keharusan melakukan UKW di organisasi yang hanya dilegalisasi oleh Dewan Pers.
Aturan ini dianggap “brutal” dan “ambisius” oleh sebagian besar insan pers. Dewan Pers, sebagai pemegang tampuk kekuasaan pers, dianggap mengerdilkan organisasi lain dan mengekang kebebasan pers yang dijamin oleh UU No. 40.
“Kalau lo mau DIAKUI, ikutin aturan main gue kalo engga, berarti lo cm anak tiri gue,” begitulah gambaran yang disampaikan oleh sejumlah insan pers terkait aturan Dewan Pers.
Ironisnya, aturan ini sering kali digunakan oleh oknum pejabat pemerintah untuk menutupi kebusukan mereka. Dengan dalih “ATURAN”, para pejabat pemerintah berpongah diri MENOLAK MELAYANI wartawan yang tidak UKW dan MENGABAIKAN perusahaan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Akibatnya, keselamatan para insan pers menjadi rentan. Banyak terjadinya intervensi, kriminalisasi dan bahkan kekerasan terhadap jurnalis. Para jurnalis lebih memilih bergabung dengan organisasi independen yang lebih melindungi dan mengayomi mereka.
Terkait hal ini, Dewan Pers pernah mengeluarkan klarifikasi terkait isu ketidakwajiban perusahaan pers untuk didaftarkan ke dewan pers. Namun, realitas di lapangan tampaknya berbeda. (Monmon/Red)
Sumber: Tabirinvestasi.com
JNewstv.com Berita Fakta & Realita