Home / Hukum & Kriminal / Polres Haltim Rilis Kasus Pencurian Libatkan Resedivis dan Anak di Bawah Umur

Polres Haltim Rilis Kasus Pencurian Libatkan Resedivis dan Anak di Bawah Umur

JNewstv.com | Haltim. Polres Halmahera Timur kembali mengungkap tiga kasus pencurian, yakni pencurian satu Unit Sepeda Motor, Pencurian satu Buah televisi dan pencurian Uang dan Handphone.

Kapolres Haltim AKBP Eddy Sugiharto, S.E., M.H. mengatakan kasus pencurian satu Unit Sepeda Motor ada dua  tersangka yakni RG (19) dan FYT (18) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wit, korban bertemu temannya, dan bermalam di rumah temannya, ketika hendak pulang menuju tempat memarkir motornya di samping rumah salah warga yang beralamat di Desa Buli  Jl. Tunis No.3 Kec. Maba ternyata motor telah tiada alias dicuri, selanjutnya korban dan temanya melakukan pencarian namun tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT) Polres Haltim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah dua hari tindakan penyelidikan dilakukan oleh Tim Buser Polres Haltim akhirnya pada tanggal 28 Juni 2021 berhasil menangkap kedua tersangka berdasarkan hasil investigasi lapangan.

“Dari perbuatannya ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan ancaman Hukuman Pidana Minimal 7 Tahun dan Maksimal 15 Tahun” ucapnya

Kemudian dalam dua kasus Pencurian lainnya terjadi di waktu yang bersamaan pada hari selasa, 06/07/21, yakni pencurian satu Buah TV merek LG 42 Inch, terdapat dua tersangka yakni FR (23) dan FD (14) dan Pencurian Hanphone Nokia Tipe 2180 dan Uang sejumlah 2.564.000 dengan tersangka DS (36) dan YW (21).

Masing-masing menjalankan aksinya pada hari Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 Wit, di rumah Sdra SK (korban) dan Sdri KY (korban) yang beralamat sama di Jalan 40 Desa Buli Karya Kec. Maba Kab. Haltim. Akibat dari kejadian tersebut kedua korban pada hari itu juga mendatangi SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT) Polres Haltim dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dan pada tanggal 07 Juli 2021 Penyidik dan Tim Opsnal Polres Haltim Melakukan Pengejaran terhadap Kedua kelompok Pelaku dan akhirnya tepat tanggal 10 Juli 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Haltim menangkap  keempat tersangka di desa Dodaga Kec. Wasile Timur, Kemudian pada tanggal 11 Juli 2021 Penyidik melakukan Penahanan terhadap keemoat tersangka di rutan Polres Haltim” Ungkap Edy dalam Press Release Sabtu (17/07).

“Keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHPidana. Pencurian yang di lakukan pada malam hari secara bersama-sama dan secara berulang dengan ancaman Pidana 7 Tahun penjara” tutupnya

Ketika ditanyakan kepada Kasat Reskrim IPTU Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M oleh Insan pers: “Apa langkah-langkah yang dilakukan Polres Haltim dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Haltim kedepannya sehingga terjamin keamanan dan keselamatan serta bebas dari ancaman pencurian.”

Ucap Kasat Reskrim : “bahwa Polri dalam hal ini Polres Halmahera Timur memastikan proses penegakkan hukum akan berjalan secara profesional, humanis dan berkeadilan, cepat dan tuntas sehingga korban merasakan keadilan.”

Lebih lanjut dikatakan Polres juga melakukan himbauan kepada warga masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di tiap desa untuk peka dan bersikap antisipatif terhadap potensi pencurian di lingkungannya dengan melaksankan Pos Ronda Malam, serta upaya preventif dalam bentuk Patroli Sepeda Motor (PATMOR) Unit Reaksi Cepat Sat. Samapta Polres Haltim.

Nur/red

About jnews

Check Also

Sekda Haltim Ultimatum Perusahaan Tambang: Alat Berat Dilarang Sembarang Lintasi Jalan Umum

Haltim, JNewstv.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII