JNewstv.com | Tobelo.
Kepaolisian Resort Halmahera Utara, (Polres Halut) Rabu 08/01/2020, menggelar Rapat Teknis (Rakernis) dalam rangka sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) NO 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang di buka oleh Wakapolres Halut, Kompol Rudy Saeful Hadi, SIK.
Kegiatan sosialisasi Perkap NO 6 2019, Tenyang Penyidik Tindak Pidana, dipimpin langsun oleh Kasat Reskrim Rusli Mangoda dan Kasat Narkoba, kepada para penyidik dan penyidik pembantu di satuan Reskrim Halut. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menggantikan perkap 14 tahun 2012.
Dengan keluarnya Perkap baru ini, maka managemen penyidikan Polri mengalami kemajuan luar biasa. Dimana dalam melangkah proses hukum, tidak hanya berdasarkan azas kepastian, tetapi kemanfaatan hukum. “Perkap ini sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan. Sehingga Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional,”
Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Halmahera Utara, IPTU. Mansur, kepada sejumlah wartawan lewat rilisnya. Menurut Mansur, kegiatan di hadiri oleh para Kanit, dan anggota Satreskrim di jajaran Polres Halut. (Roby)

JNewstv.com Berita Fakta & Realita