Home / Berita / Praktisi Hukum Muhammad Konoras Soroti Kasus Lahan GOR Weda Halteng

Praktisi Hukum Muhammad Konoras Soroti Kasus Lahan GOR Weda Halteng


JNewstv.com | Halteng
Kasus Korupsi Lahan Gor Weda di Halmahera Tengah (Halteng) yang melibatkan mantan kasubag pertanahan M Sukur Abas alias Rani mendapat sorotan dari praktisi hukum, Muhammad Konoras, Pasalnya penanganannya lambat ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng karena hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal diduga pelakunya tidak sendirian. (5/7/2020)

Muhammad Konoras saat di konfirmasi atas kasus ini melalui telepon selulernya mengatakan bahwa lambatnya penanganan kasus GOR yang ditangani oleh Kejari Halteng membuat publik bertanya tanya. ” Jangan – jangan penyidiknya sudah masuk angin. Pasalnya bahwa penanganan sebuah kasus apalagi kasus korupsi oleh penegak hukum itu ada batas waktunya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kasus GOR ini dilidik atau dilakukan penyelidikan sejak awal 2019 lalu, tetapi sampai detik ini tidak ada lagi juntrungannya atau tanda tanda akan diteruskan penyidikan. “Untuk itu sebagai penggiat anti korupsi mendesak Kejari Halteng segera menggenjot atau menuntaskan kasus pembangunan GOR yang diduga melibatkan petinggi di Halmahera Tengah,” jelas Ko Ama sapaaan akrabnya.

Ko Ama menerangkan bahwa jika kasus itu telah memenuhi unsur pidana maka segera diteruskan ke penyidikan dan segera pula dilimpahkan ke Pengadilan demi kepentingan penegakan hukum yang bermartabat. ” Jika Kajari Halteng tidak mampu untuk memproses kasus Gor karena diduga ada keterlibatan petinggi Halteng. Maka saran saya segara melimpahkan kasus itu ke Kejaksasn Tinggi Maluku Utara. Jangan membiarkan kasus ini berlarut larut
atau saya mohon Kejaksaan tinggi dapat mengambil alih kasus GOR ini, karena ada dugaan kuat Kajari Halteng tidak mampu menyidik kasus GOR tersebut,”terangnya.

Sementara itu Yasser sebagai plt Kapidsus Kajari Halteng di konfirmasi lewat Wa menyampaikan bahwa untuk perkara GOR kan baru selesai nanti setelah dieksekusi akan dilakukan ekspose dari hasil ekspose itu akan menentukan apakah ada atau tidak ada tersangka baru berdasarkan alat bukti yg ada.” Saya beulm bisa jawab sekarang, nanti setelah dilakukan ekspose baru bisa memberikan kepastian,” akunya.

Lanjutnya bahwa sekedar tambahan untuk penambahan tersangka baru,kami mengacu pada pembuktian perkara pidana dimana harus ada minimal 2 alat bukti. walaupun sudah jelas ada keterlibatan namun jika tidak didukung bukti tetap akan mentah di persidangan. “Contoh banyak kasus yang ditangani KPK dimana ada nama-nama yang disebutkan menerima sesuatu namun belum dijadikan tersangka, bukan karena ada keberpihakan namun berdasarkan bukti,” katanya.

Namun ditanya soal saksi saksi yang di periksa oleh pihak Kejari, Yasser mengatakan bahwa saksi yang diperiksa kemarin itu untuk perkara M Sukur Abas, Sementara untuk tersangka lain harus dibuat Surat Perintah Penyidikan baru, nanti saksi-saksi akan diperiksa lagi. ” Kemudian akan ditentukan siapa yang jadi tersangka berdasarkan alat bukti kalaupun ada nama yang disebut-sebut namun tidak ada bukti mengarah kepadanya maka tidak dapat dinaikkan sttusnya menjadi tersangka,” tutupnya. (Kemal Swedya)

About Redaktur

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII