
JNewstv.com | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),Said Iqbal memprotes pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait hitungan pesangon lebih kecil dalam Omnibus Law Cipta Kerja ketimbang UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.Pasalnya alasan kepatuhan 27% pengusaha membayari pesangon sesuai UU 13/2003 itu logika yang tidak masuk akal, dan terbalik.Hal ni dikatakannya kepada awak media (24/02/20)
Said Iqbal mengatakan seharusnya, pemerintah menegakkan aturan (law enforcement) ketika pelaku usaha atau semua warga negara yang berurusan hukum melanggar ketentuan. “Penegakan aturan itu bisa didahului dengan pembinaan, sosialisasi, dan penyuluhan bahwa pesangon harus dibayar. Jika masih tidak mau taat pada aturan, maka perusahaan mesti diberikan sanksi,“ kaanya.
Ia menjelaskan bahwa untuk solusinya bukan menurunkan nilai pesangon.Karena jika nanti setelah nilai pesangon diturunkan tetapi masih banyak perusahaan yang melanggar dan tidak bersedia membayar pesangon lagi bagaimana?. “Apakah kemudian pesangon akan dihilangkan, sehingga nilainya menjadi nol?” tutupnya. (Harun/fudin)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita