JNewstv.com | BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial IP (44), warga Jalan Denai Gang Dua No. 9, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit-2 Iptu Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya. Mereka menerima informasi adanya aktivitas narkoba di lokasi yang terletak di Jalan Nenas, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di lokasi, petugas menangkap IP (44) yang sedang berdiri di persimpangan jalan. Berdasarkan pengakuannya, dia sedang menunggu pembeli narkotika yang ia jual. Saat diamankan, petugas menemukan IP menggenggam plastik hitam di tangan kanannya.
Barang bukti yang berhasil disita dari IP berupa:
1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,83 gram
1 (satu) unit ponsel merek Realme warna hitam.
Saat ini, IP (44) bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka. IP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mengungkapkan bahwa informasi penangkapan ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. (Tarigan)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita