Home / Pariwisata / Destinasi / PT Intimkara Klarifikasi Proyek Penahan Tebing Haltim Bukti Komitmen dan Profesionalitas Kerja

PT Intimkara Klarifikasi Proyek Penahan Tebing Haltim Bukti Komitmen dan Profesionalitas Kerja

Halmahera Timur – JNewstv.com – PT Intimkara memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan permasalahan proyek penahan tebing di Gunung Uni-Uni dan Desa Wayalukum, Kabupaten Halmahera Timur. Perusahaan menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 itu masih dalam masa pemeliharaan, sehingga setiap kerusakan yang muncul akan diperbaiki sesuai komitmen kontraktor. Rabu (27/28/25)

Manager Proyek PT Intimkara, Muhamad Wan Halik, menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya akurat.

“Memang benar ada sebagian pekerjaan yang mengalami kerusakan ringan. Namun perlu dipahami bahwa proyek ini masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun. Sesuai aturan, kontraktor tetap wajib memperbaikinya. Kami sudah melakukan langkah perbaikan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan,” jelas Wan Halik.

Lebih lanjut, ia menegaskan adanya kesalahan dalam pemberitaan yang menyebut kontraktor pelaksana adalah PT Buli Bangun.

“Perlu kami luruskan, proyek ini dikerjakan oleh PT Intimkara, bukan PT Buli Bangun. Bahkan nilai pekerjaan yang diberitakan juga tidak sesuai dengan fakta. Klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya.

Menurut Wan Halik, PT Intimkara berkomitmen menjalankan pekerjaan konstruksi dengan profesionalitas tinggi, transparan, serta akuntabel.

Foto: Masa Pemeliharaan Pekerjaan Proyek Penahan Tebing oleh PT  Intimkara.

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Syafridhani Smaradhana, SH., M.Kn. memberikan pandangan dari aspek hukum perdata maupun pidana. Ia menegaskan bahwa mekanisme masa pemeliharaan diatur dengan jelas dalam regulasi hukum konstruksi di Indonesia.

“Dalam hukum perdata, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Pasal 1601 huruf e dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor memang memiliki kewajiban untuk memperbaiki kerusakan yang timbul selama masa pemeliharaan. Jadi, sepanjang masa itu masih berlaku, tanggung jawab penuh ada pada kontraktor untuk memperbaiki tanpa membebani negara,” papar Syafridhani.

Dari sisi hukum pidana, ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan proses hukum yang sah, bukan hanya berdasarkan opini publik.

“Dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, memang ada ketentuan tegas. Pasal 2 menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Namun, pembuktiannya harus melalui audit resmi baik dari BPK maupun Inspektorat. Jika kerusakan terjadi dalam masa pemeliharaan dan kontraktor sudah melakukan perbaikan, itu belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Syafridhani juga mengingatkan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.

“Jangan ada vonis prematur di ruang publik. Proses hukum harus dijalankan dengan prosedur yang benar, mulai dari klarifikasi teknis, audit keuangan, hingga pemeriksaan resmi. Jika ada indikasi penyimpangan, biarlah Kejaksaan atau aparat hukum yang menindaklanjuti,” pungkasnya.

Klarifikasi PT Intimkara sekaligus menjadi penegasan bahwa perusahaan tetap membuka diri terhadap pengawasan publik dan lembaga hukum. Dengan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin transparan, setiap pelaksanaan proyek harus dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaan berharap, masyarakat dapat melihat isu ini secara proporsional. Kerusakan ringan yang terjadi sudah ditangani sesuai mekanisme pemeliharaan, sementara dugaan tindak pidana korupsi, jika memang ada, tetap harus diuji melalui instrumen hukum yang berlaku.

Polemik proyek penahan tebing di Halmahera Timur memperlihatkan pentingnya keseimbangan informasi antara kritik publik dan klarifikasi perusahaan. PT Intimkara telah menegaskan komitmennya memperbaiki pekerjaan selama masa pemeliharaan, sementara pandangan hukum dari pengacara menempatkan isu ini dalam koridor perdata dan pidana sesuai regulasi.

Dengan demikian, publik diharapkan menilai secara obyektif, menunggu hasil audit resmi, dan tidak tergesa-gesa menjatuhkan vonis sebelum adanya pembuktian hukum yang sah.

Jurnalis: Ilham Husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII